Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Indahnya Rembulan, Teriknya Matahari"*

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

6 Produk Masa Kini yang Sertifikasi Halal-Haramnya Masih Dipertanyakan

6 November 2017   23:51 Diperbarui: 6 November 2017   23:58 5378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menyita tahu yang mengandung formalin di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.


Aku ingat di suatu hari saat makan siang adikku yang baru kelas 5 (lima) Sekolah Dasar pernah bertanya pada ibu

"Mak, kenapa dalam Islam itu ada makanan atau minuman yang halal dan haram?

"Ya agar kita bisa membedakan mana makanan atau minuman yang bermanfaat dan yang tidak, yang baik dan sehat jasmani maupun rohani kita," jawab ibu kami

"Dari situ kita mendapat keberkatan, pahala dan ridha dari Allah karena tetap bisa menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, " sambungku menambahkan. Adikku mendengar dengan baik sambil mengangguk.

O... Gitu, sekarang adik ngerti kenapa ada istilah makanan dan minuman halal dan haram. Haram itu sesuatu yang terlarang, dan halal kebalikannnya, " balas adikku yang tampak sudah paham. Saya dan ibu pun mengiyakan.

Dari percakapan singkat kami itu, ada dua hal yang kami sadari yaitu betapa pentingnya makanan dan minuman halal bagi kesehatan kami sekeluarga, dan betapa pentingnya arti makanan bagi manusia.

Ternyata dalam Alquran pun Allah swt telah memberikan pesan terkait makanan dan minuman halal:

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.....(Q.S. al-Baqarah ayat 168).

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu,... (Q.S Al-Maidah ayat 88).

Maka hendaklah manusia itu memerhatikan makanannya. (Q.S. `Abasa ayat 24).

Jika kita buka Al-Quran terjemahan, cukup banyak ayat-ayat yang menjelaskan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram. Maka dengan memperhatikan ke tiga ayat di atas, dapat kita pahami bahwa ada dua kemungkinan bagi makanan, yaitu makanan halal dan baik dan makanan haram lagi buruk.

Disadari atau tidak, tubuh manusia semua dibentuk dan dipelihara dengan apa yang kita konsumsi dari makanan. Bila kita menghindari makanan-makanan yang buruk dan menjijikkan, maka tubuh kita pun akan menghasilkan tulang yang kokoh, otot yang kuat, otak yang cerdas, paru-paru yang bersih, saluran-saluran yang lancar, jantung yang sehat yang dapat memompa darah dengan baik dll. Lebih jauh, seperti kata ibu ku di atas, menjadikan manusia sehat jasmani dan rohani.

Kemudian berbicara tentang produk halal, dalam Al-Quran dan Hadits pun sudah diberitahukan yang diantaranya:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,  (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala...... (Q.S Al-Maidah ayat 3).

Rasulullah saw berkata, "Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta memerasnya, pembawanya, dan orang yang diminta untuk membawakannya". (H.R Abu Dawud)

Ibnu Umar ra. berkata : "Setiap (minuman) yang memabukkan berarti khamar/arak, dan setiap khamar hukumnya haram" (HR. Bukhary dan Muslim)

Dari ayat dan hadits di atas, diketahui produk makanan dan minuman yang diharamkan, misalnya bangkai. Namun, mungkin masih timbul pertanyaan, karena barangkali yang dimaksud dengan haramnya bangkai hanyalah soal memakannya.

* Bagaimana dengan pemanfaatan bagian-bagian bangkai? Seperti memanfaatkan kulitnya, tanduknya, tulangnya, atau rambutnya, tidakkah terlarang? Pertanyaan ini saya pikir perlu dijawab oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), karena saat ini banyak produk-produk di Indonesia yang berbahan dasar dasar kulit, tanduk, tulang atau rambut binatang yang diambil dari bangkai binatang. Misalnya saja, baju, celana, sepatu, tas, tali pinggang, kain pembersih, terompet, dan sebagainya.

Foto; janvier.co.id
Foto; janvier.co.id

* Formalin dan Pewarna Tekstil

Selain masalah pemanfaatan bagian-bagian bangkai yang mungkin masih belum jelas halal haramnya, berapa waktu silam, cairan bernama formalin menjadi gunjingan. Bahan yang sering digunakan untuk mengawetkan mayat ini adalah bahan berbahaya yang bersifat karsinogenik. Maka, bisa dibayangkan betapa mengerikannya jika zat pengawet mayat ini dicampurkan ke dalam makanan kita.

Timbul pertanyaan, apakah formalin itu haram digunakan pada makanan? Sedangkan faktanya banyak sekali para pedagang menggunakan formalin untuk mengawetkan dagangan makanan mereka seperti yang terlihat pada video di bawah, contohnya saja pada mie, tahu, ikan, daging, kue-kue, dll. Selain formalin ada juga pewarna tekstil yang digunakan untuk bahan kerupuk, cendol, campuran saus tomat, minuman limun jajanan anak-anak, dll.


Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menyita tahu yang mengandung formalin di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menyita tahu yang mengandung formalin di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Cendol dan kue di Magelang ditemukan mengandung zat pewarna tekstil, (foto regional.kompas.com).
Cendol dan kue di Magelang ditemukan mengandung zat pewarna tekstil, (foto regional.kompas.com).
BPJPH sendiri belum mengeluarkan suatu fatwa khusus tentang haramnya penggunaan formalin dan bahan pewarna dalam makanan. Sudah saatnya BPJPH mengambil sikap tegas terkait hal ini.

* Bika Ambon

Ngomong-ngomong tentang minuman keras, dari kota Medan ada penganan khas yang telah masuk ke dalam khazanah kuliner sehari-hari masyarakat daerah lain, yaitu Bika Ambon. Berwarna kekuningan, lembut dengan tampilan berongga-rongga. Kue ini memang menggoda. Namun, dibalik kelezatannya, tak sedikit oranng yang enggan mengonsumsinya. Pasalnya, sejak lama kue ini diisukan menggunakan minuman keras sejenis Arak atau Tuak sebagai bahan fermentasi, yang membuat si Bika Ambon ini mengembang, lembut, tampak lunak, legit, dan agak kenyal dengan tekstur berongga.

Tak jelas awal mula isu tersebut. Apakah kerena sebagian besar produsen kue Bika Ambon di Medan merupakan keturunan Tionghoa yang memang akrab dengan arak dan tuak, atau karena alasan lain. Entahlah, yang jelas kue ini dibuat melalui proses fermentasi.

Sejak kue Bika diisukan menggunakan arak sebagai bahan fermentasi, ada saudari kami (adik paman) dari Medan membawa ole-ole kue bika. Sejujurnya saya suka sekali dengan kue bika. Namun salah seorang sepupu kami berkata "Kue Bika Ambon ini kan dibuat pakai arak, jadinya kan haram". Mendengar ucapan itu, kami sekeluarga jadi ragu dan enggan untuk mencicipi.

Saudari kami yang baru pulang dari medan tersebut pun tak bisa bekata banyak, ia dapat memahami bila arak dapat digunakan untuk pembuatan bika. Apalagi sebagian besar produsen kue bika di Medan berketurunan Cina yang memang akrab dengan arak yang bahkan menjadi campuran obat. Namun, ia masih ragu, apakah benar isu yang menyebutkan pembuatan bika menggunakan arak atau tuak? Apalagi selama ini masyarakat yang tinggal di Medan tidak mempedulikan halal atau haram kue bika, selain tak ada fatwa dari BPJPH yang menyatakan keharaman bagi kue bika. Namun jika merujuk pada hadits di atas, saya pikir makanan apapun termasuk Bika Ambon jika ditambahi arak maka ia menjadi haram dimakan.

Foto: indonesian-medan-food.blogspot.co.id
Foto: indonesian-medan-food.blogspot.co.id

* Sate Jamu/Rica-Rica

Selain di Medan, di Jawa Tengah, Solo, Klaten, Yogyakarta dan sekitarnya juga terdapat makanan yang sekilas tampak mengundang selera, Sate Jamu namanya. Ada juga yang menamainya dengan nama masakan Rica-Rica. Dari nama terkesan mengundang selera. Namun dari isu yang beredar, biasanya bila sebuah warung memajang nama masakan sate jamu bersanding dengan rica-rica, maka masakan yang dihidangkan di sana berbahan utama daging anjing.

Daging hewan yang memiliki air liur najis ini adalah primadona bagi sebagian orang, dengan alasan memiliki khasiat tertentu. Di isukan juga bila di papan nama warung tidak tercantum jenis menunya secara jelas, maka akan yang tertipu karenanya.

Foto: www.kaskus.co.id
Foto: www.kaskus.co.id
Sebatas pengetahuan saya, Sate Jamu ini tidak memiliki Sertifikat Halal atau Haram dari BPJPH.

* Tape Ketan

Seiring dengan isu yang menjelek-jelekkan Bika Ambon dan Rica-rica, muncul pula kontroversi seputar Tape Ketan. Karena produk ini juga dibuat melalui proses fermentasi. Melalui proses tersebut, ketan yang ditaburi ragi diubah menjadi tape. Maka terjadilah perubahah bentuk dari pati menjadi glukosa yang pada akhirnya menghasilkan alkohol.  Jadi Tape Ketan adalah makanan yang mengandung zat alkohol. Dari situ banyak juga produsen minuman yang menjadikan air perasan atau sari tape ketan sebagai bahan baku.

Gambar: sewafreezerasi.com
Gambar: sewafreezerasi.com
Seingat saya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan, jika minuman yang mengandung alkohol 1 persen atau lebih itu haram.

Lalu Bagaimana Nasib ke-6 Produk Di Atas?

Saya pikir, sepatutnya pihak BPJPH bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti yang ada di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Yogyakarta dan sekitarnya perlu melakukan survey lapangan guna melihat dan menyelidiki, terutama komposisi bahan, cara pengolahan dan aneka alat bantu proses produksi atau pengolahan yang dipakai, terutama seperti pada ke -- 6 produk di atas. Survey ini harus dilakukan baik pada produsennyaa, penjual dan siapapun yang ikut berperan serta pada makanan dan minuman itu.

Gambar:kemenag.go.id
Gambar:kemenag.go.id
Selain itu, BPJPH dan BPOM juga perlu mengundang para produsen atau pelaku industri-nya untuk penyuluhan sertifikasi halal. Agar diketahui, apakah sang produsen mendapatkan sertifikasi halal atau tidak.  Dengan begitu, seluruh golongan agama di Indonesia akan merasa yakin bahwa produk-produk yang ada di Indonesia itu halal atau haram.

Saya pikir pemerintah amat perlu mewajibkan para pelaku industri (produsen) makanan atau minuman untuk memiliki sertifikat dan label halal. Hal ini tentu membuat para konsumen merasa tenang, aman dan nyaman dengan kehalalan produk tersebut. Dan seperti yang dikatakan oleh Kompasiana dengan adanya sertifikasi halal bagi produsen, maka akan meningkatkan penjualan bahkan dapat mengekspornya ke luar negeri.

Sertifikatsi dan label halal membuat para konsumen merasa tenang dengan kehalalan produk. Dan bagi produsen, dapat meningkatkan penjualan bahkan dapat mengekspornya ke luar negeri, (gambar:muslimvillage.com).
Sertifikatsi dan label halal membuat para konsumen merasa tenang dengan kehalalan produk. Dan bagi produsen, dapat meningkatkan penjualan bahkan dapat mengekspornya ke luar negeri, (gambar:muslimvillage.com).
Di sisi lain juga, saran saya, pemerintah sebaiknya jangan mematok biaya tinggi bagi produsen yang mengajukan permohonan mendapatkan sertifikat dan label halal. Karena akan timbul ke-engganan produsen untuk mengajukan diri mendapatkan sertifikat halal.

 ***

Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memang amat penting untuk diterapkan agar konsumen menjadi aman, nyaman, tidak ragu serta menjadi jelas status kehalalan dan keharaman produk yang akan dibeli dan dikonsumsi.

Jika belum ada sertifikasi halal dari BPJPH, bagi umat muslim tentunya akan ragu, dan merasa tidak jelas dengan status kehalalan dan keharaman produk yang akan dibeli dan konsumsi. Jika sudah seperti itu, sebaiknya dihindari, jangan dibeli apalagi dikonsumsi. Kewaspadaan sangat penting terkait hal ini.

Saya pikir syarat sebuah makanan atau minuman dikatakan halal itu ada 3 yaitu halal cara mendapatkannya, halal cara proses atau pengolahannya dan halal karena zat-nya. Semoga saja para pelaku industri di tanah air menerapkan ke tiga syarat yang saya sebutkan ini.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun