Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Indahnya Rembulan, Teriknya Matahari"*

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

6 Produk Masa Kini yang Sertifikasi Halal-Haramnya Masih Dipertanyakan

6 November 2017   23:51 Diperbarui: 6 November 2017   23:58 5378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kita buka Al-Quran terjemahan, cukup banyak ayat-ayat yang menjelaskan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram. Maka dengan memperhatikan ke tiga ayat di atas, dapat kita pahami bahwa ada dua kemungkinan bagi makanan, yaitu makanan halal dan baik dan makanan haram lagi buruk.

Disadari atau tidak, tubuh manusia semua dibentuk dan dipelihara dengan apa yang kita konsumsi dari makanan. Bila kita menghindari makanan-makanan yang buruk dan menjijikkan, maka tubuh kita pun akan menghasilkan tulang yang kokoh, otot yang kuat, otak yang cerdas, paru-paru yang bersih, saluran-saluran yang lancar, jantung yang sehat yang dapat memompa darah dengan baik dll. Lebih jauh, seperti kata ibu ku di atas, menjadikan manusia sehat jasmani dan rohani.

Kemudian berbicara tentang produk halal, dalam Al-Quran dan Hadits pun sudah diberitahukan yang diantaranya:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,  (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala...... (Q.S Al-Maidah ayat 3).

Rasulullah saw berkata, "Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta memerasnya, pembawanya, dan orang yang diminta untuk membawakannya". (H.R Abu Dawud)

Ibnu Umar ra. berkata : "Setiap (minuman) yang memabukkan berarti khamar/arak, dan setiap khamar hukumnya haram" (HR. Bukhary dan Muslim)

Dari ayat dan hadits di atas, diketahui produk makanan dan minuman yang diharamkan, misalnya bangkai. Namun, mungkin masih timbul pertanyaan, karena barangkali yang dimaksud dengan haramnya bangkai hanyalah soal memakannya.

* Bagaimana dengan pemanfaatan bagian-bagian bangkai? Seperti memanfaatkan kulitnya, tanduknya, tulangnya, atau rambutnya, tidakkah terlarang? Pertanyaan ini saya pikir perlu dijawab oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), karena saat ini banyak produk-produk di Indonesia yang berbahan dasar dasar kulit, tanduk, tulang atau rambut binatang yang diambil dari bangkai binatang. Misalnya saja, baju, celana, sepatu, tas, tali pinggang, kain pembersih, terompet, dan sebagainya.

Foto; janvier.co.id
Foto; janvier.co.id

* Formalin dan Pewarna Tekstil

Selain masalah pemanfaatan bagian-bagian bangkai yang mungkin masih belum jelas halal haramnya, berapa waktu silam, cairan bernama formalin menjadi gunjingan. Bahan yang sering digunakan untuk mengawetkan mayat ini adalah bahan berbahaya yang bersifat karsinogenik. Maka, bisa dibayangkan betapa mengerikannya jika zat pengawet mayat ini dicampurkan ke dalam makanan kita.

Timbul pertanyaan, apakah formalin itu haram digunakan pada makanan? Sedangkan faktanya banyak sekali para pedagang menggunakan formalin untuk mengawetkan dagangan makanan mereka seperti yang terlihat pada video di bawah, contohnya saja pada mie, tahu, ikan, daging, kue-kue, dll. Selain formalin ada juga pewarna tekstil yang digunakan untuk bahan kerupuk, cendol, campuran saus tomat, minuman limun jajanan anak-anak, dll.


Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menyita tahu yang mengandung formalin di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menyita tahu yang mengandung formalin di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Cendol dan kue di Magelang ditemukan mengandung zat pewarna tekstil, (foto regional.kompas.com).
Cendol dan kue di Magelang ditemukan mengandung zat pewarna tekstil, (foto regional.kompas.com).
BPJPH sendiri belum mengeluarkan suatu fatwa khusus tentang haramnya penggunaan formalin dan bahan pewarna dalam makanan. Sudah saatnya BPJPH mengambil sikap tegas terkait hal ini.

* Bika Ambon

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun