Saat ini di pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang gencar-gencarnya membangun berbagai infrastruktrur dan terus mengembangkan pembangunan infrastruktur tersebut di berbagai wilayah Indonesia. Berbagai kebijakan pun baik dari pusat maupun daerah terus dikeluarkan untuk memperlancar program ini. Salah satu kebijakan Presiden Joko Widodo adalah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dari ratusan proyek strategis nasional, ada beberapa proyek yang menarik buat saya ulas, diantaranya menyangkut Proyek Infrastruktur bidang Transportasi yakni: Pembangunan Kereta Api Ringan ( Light Rail Transit/LRT) Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Pembangunan Jalan Tol dan Jalur Kereta Api Baru Trans Sumatera, dan bidang Pertanian yakni pembangunan proyek bendungan dan saluran irigasi, khususnya yang berada di Kabupaten Aceh Barat.
Pembangunan Kereta Api Ringan ( Light Rail Transit/LRT)
LRT merupakan saalah satu moda transportasi massal berbasis rel yang ramah lingkungan dan pembangunannya dilakukan secara elevated di atas tanah ruang milik jalan tol an nontol. Hal tersebut memungkinkan pembebasan lahan seminimal mungkin sekaligus mengoptimalkan lahan yang dimiliki pemerintah.
Menurut Jokowi pembangunan proyek ini dilatarbelakangi oleh kondisi Indonesia yang masih tertinggal dalam pembangunan infrastruktur, utamanya transportasi masssal. Dan pembangunan LRT ini harus di percepat karena sudah tertunda cukup lama, terutama di Jakarta yang kemacetannya sudah semakin parah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomir 98 Tahun 2015, Pemerintah menugaskan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi, yang meliputi: 1. Jalur, termasuk konstruksi jalur layang, 2. Stasiun, dan 3. Fasilitas operasi.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 menegaskan bahwa penyelenggaraan LRT terintegrasi dengan total panjang 83,6 km itu terdiri dari lintas-lintas pelayanan yakni: 1. Lintas pelayanan Cawang – Cibubur, 2. Lintas pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas, 3. Lintas pelayanan Cawang – Bekasi Timur, 4. Lintas Pelayanan Dukuh Atas –Palmerah – Senayan, 5. Lintas pelayanan Cibubur – Bogor 6. Lintas pelyanan Palmerah – bogor. Selain itu, terkait lintas pelayanan sebagaimana di maksud, pemerintah dapat menetapkan lintas pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (4) Perpres Nomor 98 Tahun 2015.
LRT ini katanya akan menjadi solusi kemacetan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Jika memang demikian tentu masyarakat berharap proyek yang dibangun untuk mengurangi tingkat kemacetan itu dapat benar-benar terlaksana sesuai target yang ditentukan. Apalagi jika melihat daya angkut harian sebanyak 24.000 dengan konfigurasi enam train set, tentu LRT akan menjadi pilihan masyarakat.
Pembangunan Jalan Tol dan Jalur Kereta Api Baru Trans Sumatera
Jalan Tol Trans Sumatera merupakan sebuah jalan tol yang akan dibangun sepanjang 2.818 km yang menghubungkan Aceh dengan Lampung di pulau Sumatera. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2015 tentang kepastian perencanaan pembangunan jalan tol lintas sumatera, PT. Hutama Karya ditunjuk menjadi pemrakarsa dalam pelaksanaan kegiatan yang menjadi program prioritas pemerintahan Jokowi tersebut demi memacu pembangunan infrastruktur nasional. Pembangunan jalan tol tersebut diharapkan akan terintegrasi dengan jalur kereta api sehingga dapat meningkatkan konektivitas di pulau Sumatera.
Tol Trans Sumatera terbagi menjadi empat koridor utama dan tiga koridor prioritas jaringan jalan tol di Sumatera. Keempat koridor utama jaringan jalan tol itu meliputi Lampung-Palembang sepanjang 358 kilometer, Palembang-Pekanbaru 610 kilometer, Pekanbaru-Medan 548 kilometer, dan Medan-Banda Aceh 460 kilometer. Tiga koridor prioritas pembangunan, antara lain jalan Palembang-Bengkulu 303 kilometer, Pekanbaru-Padang 242 kilometer dan Medan-Sibolga sejauh 175 kilometer.