Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Dengan Membaca Kamu Mengenal Dunia, Dengan Menulis Kamu Dikenal Dunia"*

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perkuat Syariat Islam dengan Reusam Gampong di Aceh Barat

6 Mei 2015   18:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:19 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_415505" align="aligncenter" width="528" caption="dok. pri"][/caption]

Kelurahan/Desa/Gampong merupakanadalah kesatuan masyarakat hukum yangberada di bawah mukim dan dipimpin oleh Keuchik yangmemiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu Gampong berhak mengheluarkan Reusam sebagai peraturan tingkat gampong.Maksud dari ReusamGampong ini adalah untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan Syariat Islam dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Syariat Islam di gampong. Dalam konteks hukum nasional, Reusam dianggap sebagai peraturan perundang undangan pada tingkat terendahyang dibuat oleh Keuchik bersama Tuha Peutdan diakui sebagai salah satu struktur hukum (Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa). Sementara dalam konteks pemerintahan, Reusam dapat diartikan sebagai ketentuan/pedoman hidup bermasyarakat disuatu daerah/gampong dan apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi atau denda.

Menurut Geuchik Cot Seumereng Supriadi S. Ag, Geuchik Kuala Bubon M.Nasir, Geuchik Gampong Teungoh Hasanuddin dan Geuchik Cot Darat yang diwakili oleh Kepala Dusun M. Sani Ad mengatakan “Reusam Gampong sangat penting diperlukan dan diperlakukan dalam kehidupan bermasyarakat karena di setiap gampong–gampong itu pasti ada kejadian-kejadian tertentu yang dapat memicu terjadinya konflik apalagi di Aceh yang pernah dilanda konflik, kemudian kondisi dan aktivitas kehidupan bermasyarakat di suatu gampong juga berbeda-beda dengan gampong lainnya. Oleh karenanya perlu dilakukan penyusunan dan penyesuaian reusam gampong terutama yang berbasis peka konflik” kata mereka. Lanjutnya, namun pelaksanaannya masih butuh proses agar dapat berjalan maksimal dan butuh kesadaran dari masyarakat itu sendiri seperti penanaman pendidikan agama dalam keluarga begitu juga dengan pengawasan dari pihak terkait sangat penting untuk terus dilakukan, sehingga pelanggaran-pelanggaran syariat dapat diminimalisir seiring berjalannya waktu” demikian papar mereka.

Draft Rancangan Umum Reusam tentang pelaksanaan Syariat Islam sudah ada di pemerintahan Kabupaten dan oleh aparatur gampong akan dibahas dalam bentuk rapat Focus Group Discussion(FGD) yang menghadirkan aparatur pemerintahan Gampong dan masyarakat yang sudah akhil -balig/dewasa laki-laki dan perempuan. Maksud dilaksanakan Focus Group DiscussionPembentukan Draft rancangan umum Reusam Gampong adalah untuk mendapatkan permasalahan, masukan, saran dan pemikiran tentang Reusam Gampong pelaksanaan syariat islam sehingga dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam kehidupan masyarakat Aceh yang bermartabat. Sehingga bila terjadi konflik atau masalah terutama yamg berkaitan dengan syariat islam dapat diselesaikan secara hukum atau aturan serta adat istiadat yang berlaku dalam wilayah Gampong/Desa setempat.

RApat dilaksanakan dengan menyampaikan materi - materi di dalam draft rancangan pembentukan Reusam Gampong dengan diputuskan setelah adanya kesepakatan bersama peserta rapat. Rapat dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali sebelum Reusam dapat difinalkan. Adapun isi dari muatan Reusam pelaksanaan Syariat Islam lebih menitik beratkan kepada norma-norma dan khaidah-khaidah dalam kehidupan masyarakat sehari-hari yang telah ada, sedang dan akan terjadi sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat Gampong itu sendiri. Setelah Reusam difinalkan/disahkan oleh Aparatur Pemerintah Gampong beserta tokoh Agama, tokoh Adat dan masyarakat, maka masyrakat wajib mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalamReusam gampongdan mensosialisasikan Reusam tersebut. Bentuk sosialisasi dapat berupa spanduk, brosur, himbauan pengumuman dll.Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah mengancam akan menahan penyaluran dana apabila gampong-gampong tidak melaksanakan syariat Islam secara sempurna (kaffah).
"Di setiap gampong telah ditetapkan aturan (reusam) tentang Syariat Islam, apabila ada gampong yang tidak menaati maka ke semua dana untuk gampong tersebut akan kami tahan penyalurannya," katanya pada pembukaan musyawarah rencana pembangunan Kecamatan Arongan Lambalek yang turut dihadiri aparatur kecamatan April 2015


Terhadap pencanangan Reusam pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat sudah dilaksanakan di Mesjid Agung Baitul Makmur pada tahun baru islam 01 Muharram 1435 oleh Bapak Bupati beserta Muspida Plus. “Dengan adanya Reusam Gampong Syariat Islam, moga –mogaterciptalahkenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di Gampong-gampongsehingga masyarakatdapatdengan tenang dalam menjalankan syariat Islam sehari-hari,peran serta masyarakatdapat terus ditingkatkandalam mencegah dan memberantas terjadinya pelanggaran syariat Islam” harap para Aparatur/Perangkat Gampong. Seperti misalnya melaporkan setiap pelanggaran Reusam kepada Perangkat Gampong atau pihak berwajib secepat mungkin dengan membawa bukti/saksi dan/atau membawa terlapor.

Reusam sebagai salah satu sumber hukum harus mampu mewujudkan keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat serta dapat terusuntuk dipatuhidan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Gampongterutama yang ada di Aceh Barat. Dalam merumuskan ketentuan/norma Reusam  harus memperhatikan kebutuhan dan kondisi politik, sosial, ekonomi, agama, budaya, adat istiadat dan kearifan lokal guna menghindari/mencegah terjadinya konflik dalam gampong yang bersangkutan. Semoga (Ikhwanul Farissa).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun