Proses legislasi Omnibus Law dianggap kurang melibatkan partisipasi publik secara memadai. Banyak masyarakat merasa tidak diberi kesempatan cukup untuk memberikan masukan, menunjukkan bahwa meskipun prosedur formil diikuti, substansi dan partisipasi rakyat kurang diperhatikan, menciptakan kesenjangan antara teori demokrasi dan praktik nyata.
- Kesimpulan
Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia adalah contoh konkret bagaimana prosedur demokrasi formil dapat berjalan tanpa selalu menghasilkan hasil yang memuaskan dari perspektif demokrasi materil. Meskipun undang-undang ini disahkan melalui prosedur yang sah, substansinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat. Analisis ini menunjukkan pentingnya tidak hanya fokus pada prosedur formal dalam demokrasi, tetapi juga pada substansi dan hasil dari kebijakan yang diambil untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Author: Muhammad Washil Hifdhi  (2023.01.01.82861)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H