Mohon tunggu...
Zidni Mubarok
Zidni Mubarok Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahragawan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kontroversi Omnibus Law: Memahami Dualitas Demokrasi di Indonesia

6 Juli 2024   01:45 Diperbarui: 6 Juli 2024   01:48 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Proses legislasi Omnibus Law dianggap kurang melibatkan partisipasi publik secara memadai. Banyak masyarakat merasa tidak diberi kesempatan cukup untuk memberikan masukan, menunjukkan bahwa meskipun prosedur formil diikuti, substansi dan partisipasi rakyat kurang diperhatikan, menciptakan kesenjangan antara teori demokrasi dan praktik nyata.

  • Kesimpulan

Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia adalah contoh konkret bagaimana prosedur demokrasi formil dapat berjalan tanpa selalu menghasilkan hasil yang memuaskan dari perspektif demokrasi materil. Meskipun undang-undang ini disahkan melalui prosedur yang sah, substansinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat. Analisis ini menunjukkan pentingnya tidak hanya fokus pada prosedur formal dalam demokrasi, tetapi juga pada substansi dan hasil dari kebijakan yang diambil untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Author: Muhammad Washil Hifdhi  (2023.01.01.82861)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun