Berbicara mengenai salah satu jenis tanaman "fenomenal" ini, umumnya tidak jauh dari bisnis gelap, "rokok ilegal" hingga rempah untuk meningkatkan kualitas rasa suatu masakan. Ganja merupakan tanaman yang ilegal di Indonesia dan beberapa negara lain. Indonesia sendiri menggolongkan tanaman ini kedalam narkotika, meskipun beberapa ahli berpendapat belum ada bukti ilmiah yang menyatakan tumbuhan ini dapat menyebabkan kecanduan.
Penggunaan ganja seperti dijadikan tembakau untuk rokok memang menimbulkan efek yang beragam. secara umum, pengguna akan mengalami euforia (rasa gembira) yang berlebihan dan hilangnya konsentrasi untuk berfikir. Namun, efek-efek ini akan berbeda dan tidak semua individu akan mengalami efek yang sama dalam konsentrasi yang sama.
Namun, tahukah pembaca ? dibalik semua kontroversi ini, ganja memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai obat-obatan. Penelitian ilmiah yang dilakukan oleh Soderpalm pada tahun 2001 menyebutkan ganja dapat dimanfaatkan sebagai obat anti-emetic. Hal ini karena zat Tetrahidrokanabinol (THC) yang dikandungnya. Bahkan, beberapa sumber menyebutkan ganja memiliki tingkat efektifitas yang tinggi dibandingkan dengan obat anti-emetic konvensional seperti prochlorperazine, metoclopramide, chlorpromazine dsb.
Cannabinoids yang terkandung didalamnya. Penelitian yang dilakukan Blazquez pada tahun 2003 dan Solinas di tahun 2012 menyebutkan komponen bioaktif dari ganja (cannabinoids) mampu menginhibisi tumor angiogenesis. Namun kedua penelitian ini masih dalam tahap in-vitro.
Penelitian lainnya menyebutkan ganja juga berpotensi dikembangkan sebagai obat kanker. Hal ini dikarenakan komponen bioaktif jenis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H