Mohon tunggu...
IKHSAN AULLIA SYAHPUTRA
IKHSAN AULLIA SYAHPUTRA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Penjelajah

Izinkan saya memotret dari sudut tertentu,yang bisa membahagiakan semua orang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Konflik di Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia

31 Mei 2024   22:12 Diperbarui: 31 Mei 2024   23:01 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi peta laut china selatan,Sumber foto:EGSA

Laut China Selatan adalah salah satu wilayah maritim paling strategis dan diperebutkan di dunia. Dengan luas sekitar 3,5 juta kilometer persegi,Laut China Selatan merupakan kawasan sepertiga lalu lintas maritim global yang berarti jalur perdagangan ergonomis, politis, dan strategis di kawasan Asia Pasifik. 

Selain letak geografis dan sumber daya alam yang melimpah, kawasan ini berada di antara kawasan yang mencakup banyak negara di Asia Tenggara sehingga rawan terjadinya konflik .Ketika berbicara laut china selatan,masyarakat selalu membayangi tentang konflik teritorial laut dan ketegangan dinamika politik.

Gesekan konflik di Laut China Selatan memang  sering menjadi topik yang sangat penting dan sensitif, terutama bagi negara-negara yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut, termasuk Indonesia. Kawasan perikanan Laut Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan juga menyimpan cadangan gas alam penting bagi Indonesia.

laut china selatan yang berbatasan langsung dengan kepulauan natuna,yang kaya akan sumber daya alamnya dan jalur perdagangan dunia yang strategis,menjadi incaran antara beberapa negara khususnya kawasan asia tenggara yang mengklaim sebagian besar wilayah tersebut melalui konsep nine-dash line.

Diantara ini mencakup wilayah yang juga diklaim oleh beberapa negara ASEAN, termasuk wilayah perairan Natuna yang merupakan bagian dari kedaulatan Indonesia. Padahal Indonesia sudah mengatakan bahwa ujung selatan Laun China Selatan adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) milik RI di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan pada 2017 menamai wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara.

Disisi lain,pemerintah indonesia telah menegaskan tidak akan pernah mengakui nine dash line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim China. Pasalnya, hal itu tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). 

Dalam mandat UNCLOS, telah ditetapkan batas-batas ZEE dari setiap negara yang kaitannya dengan hak melakukan eksploitasi dan kebijakan lain di wilayah perairannya sesuai hukum laut internasional.Adapun klaim NDL dari pihak pemerintah china sangat bertentangan dengan konvensi yang sudah berlaku sehingga atas klaim tersebut menimbulkan ketidakstabilan geopolitik kawasan ASEAN,khususnya di laut china selatan.

Namun negara indonesia ini bersikukuh bahwa menurut  UNCLOS, ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya, dan telah menamai wilayah perairan ini sebagai Laut Natuna Utara pada 2017. Namun, China terus melakukan pelanggaran kedaulatan, seperti intruksi kapal-kapalnya ke ZEE Indonesia dan menerbangkan pesawat tempur di atas wilayah udara kepulauan natuna.

Di Kawasan perikanan Laut di pulau Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan juga menyimpan cadangan gas alam penting bagi Indonesia. Kepulauan Natuna menjadi titik fokus dalam persaingan klaim wilayah, terutama setelah Tiongkok mengumumkan peta baru pada 2023 yang menambahkan sebagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna ke dalam wilayahnya.sehingga bisa terjadinya gesekan politik dan ancaman kedaulatan bagi kedua negara ini.

Apalagi kepulauan natuna menyimpan begitu besar potensi ikan lautnya mencapai 500 ton per tahun,dan juga mempunyai kandungan gas terbesar,jika kita telisik lebih dalam negara indonesia,posisi laut natuna yang strategis terhadap jalur perdagangan internasional,sehingga banyak negara yang mengincar kepulauan tersebut.Namun,jika berbicara di wilayah hak berdaulat, yaitu sovereign rights, bukan sovereignty, baik di ZEEI maupun landas kontinen, maka Sembilan Garis Putus bertumpang tindih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun