Putusan ini disahkan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, dengan dua hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dengan dibatalkannya presidential threshold, peluang untuk menciptakan demokrasi yang lebih inklusif terbuka lebar. Namun, tantangan tetap ada dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang efektif dan representatif sesuai semangat konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!