Mohon tunggu...
ikhsan harahap
ikhsan harahap Mohon Tunggu... -

pengamat sosial politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menanti Kado Terindah untuk Guru

2 Desember 2014   08:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:16 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru

Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku

Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku

Sebagai prasasti terima kasihku

Tuk pengabdianmu

Engkau sebagai pelita dalam kegelapan

Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan

Engkau patriot pahlawan bangsa

Tanpa tanda jasa

Siapa yang tidak mengenal lagu tersebut? Bahkan mungkin anak kelas 1 SD juga sudah mengetahuinya. Hymne Guru, ciptaan Sartono, seorang pensiunan Guru asal Madiun ini memberikan gambaranmakna yang sangat mendalam tentang jasa seorang guru, pahlawan tanpa tanda jasa.

Dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1993: 288), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya, mata pencahariannya, dan profesinya mengajar.

Dalam proses pendidikan, guru tidak hanya menjalankan fungsi alih ilmu pngetahuan (transfer of knowledge), tapi juga menanamkan nilai serta membangun karakter (Character Building) peserta didik secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Selain itu,guru juga berperan sebagai pendidik (nurturer) yang berperandan berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, tanggal 25 November diperingati sebagai hari Guru Nasional. Adapun tema Hari Guru Nasional tahun 2014 adalah Mewujudkan Revolusi Mental Melalui Penguatan Peran Strategis Guru. Hari Guru Nasional akan jadi momentum awal pendidikan sebagai sebuah gerakan.

Penguatan peran strategis guru perlu dilakukan mengingat guru merupakan sosok yang sangat penting keberadaannya dalam pembangunan mental masyarakat, dimulai sejak dini. Peran besar guru tersebut dikarenakan tingginya intensifitas pertemuan antaa guru dan siswa yang terjadi di sekolah, sehingga untuk membangun mental masyarakat yang baik diperlukan peran guru.

Untuk itu, layanan profesional guru menjadi fokus perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di tahun 2015 mendatang yang menitikberatkan penilaian kinerja guru serta agendapenambahan diklat secara online bagi 3,2 juta guru yang tersebar di 207-an ribu sekolah tersebar di Indonesia dari jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan sederajat.

Akan tetapi, pengembangan kualitas terhadap guru demi revolusi mental masyarakat tidak akan maksimal tanpa adanya apresiasi dari pemerintah. Guru memang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang tidak pernah mengharapkan imbalan dari apa yang ia berikan, namun seorang guru tetaplah manusia yang membutuhkan kesejahteraan ekonomi untuk menopang kehidupannya. Fenomena yang terjadi saat ini, masih banyak guru yang belum mendapat kesejahteraan bagaimana yang seharusnya, terlebih pada guru honorer di sekolah negeri. Saat ini masih ada guru honoreryang gajinya Rp 300 ribu per bulan. Jumlah tersebut tentu masih sangat jauh jika dibandingkan dengan kebutuhan bulanan seorang guru. Bahkan, upah minimum buruh saja jauh lebih besar dari itu.

Selama ini pemerintah memang telah memberikan tunjangan bagi guru yang telah mendapat sertifikasi profesi. Namun, adanya beberapa isu penghapusan sertifikasi guru menjadi mimpi buruk bagi kaum guru, ditambah lagi dengan adanya wacana moratorium penerimaan PNS secara masal selama lima tahun ke depan. Artinya guru honorer yang telah mengabdikan diri di sekolah-sekolah harus menungu lebih sabar, setidaknya lima tahun lagi baru kemudian bisa diangkat.

Untuk itu, harus ada solusi konkret terhadap masalah kesejahteraan guru, khususnya guru honorer. Kementerian terkait harus memikirkan untuk memperbaiki gaji guru honorer dan selama upaya tersebut ada baiknya jika guru honorer mendapat KIP, KIS, dan KKS karena dengan kartu sakti Jokowi setidaknya guru honorerbisa mendapat tambahan dana sambil menunggu upaya perbaikan gaji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun