Mohon tunggu...
Ikhsanda Firli
Ikhsanda Firli Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas airlangga

Saya INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Glorifikasi Perilaku Predator dan Grooming di Indonesia

9 Juni 2022   09:58 Diperbarui: 9 Juni 2022   10:26 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari media yang menyambut mewah kekebasan narapidana pelaku kekerasan seksual dengan inisial S J sampai senetron di stasiun televisi ternama yang menunjukan perilaku “grooming” dengan bintang utama aktris di bawah umur. 

Berikut adalah sedikit contoh dari perilaku grooming dan predator yang diglorifikasi dan dianggap wajar di Indonesia. Barang kali edukasi seksual dan arti kata konsen atau persetujuan yang ambigu juga menjadi salah satu faktor mengapa tindakan ini sering ditemui di Indonesia. 

Perilaku masyaakat Indonesia yang mempunyai minat baca yang rendah dan sering kali menanggapi masalah atau menerima informasi sepotong dan mengambil kesimpulan yang utuh atas informasi yang tidak seberapa tersebut juga memperparah keadaan mengapa tindakan unmoral seperti ini kerap terjadi. 

Tindakan tersebut juga bisa disebut sebagai Logical Fallacy atau Sesat Berfikir Menurut E. Sumaryono dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Logika”, ia mendefinisikan logical fallacy atau sesat pikir sebagai suatu proses berpikir atau menalar yang sebenarnya gak logis, salah dan menyesatkan. Kesalahan penalaran ini disebabkan oleh fakta bahwa prinsip-prinsip logika berlaku terlepas dari relevansinya. Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai  Logical Fallacy terkait glorifikasi perilaku Predator dan Grooming serta pengertian dari sebuah kata konsen atau persetujuan.

Grooming adalah langkah-langkah yang diambil oleh para pedofil untuk ''menjebak'' korban mereka dan dikadang-kadang analog dengan pacaran dewasa. (Howitt, 1995, hlm. 176).

Perilaku manipulasi yang dilakukan oleh seorang yang lebih tua kepada seorang yang mempunyai jarak umur yang jauh lebih muda biasanya di bawah umur untuk melakukan perbuatan dewasa atau menjalin hubungan seperti orang dewasa dan biasanya korban tidak menyadari hal ini karena manipulasi sudah dilakukan secara terencana. 

Pelaku grooming tidak terbatas pada gender hal ini bisa dilakukan oleh pria kepada wanita yang lebih muda, pria kepada pria yang lebih muda, wanita kepada pria yang lebih muda, maupun wanita kepada wanita yang lebih muda. Adapun kasus yang sering terjadi adalah pria terhadap wanita yang lebih muda seperti di senetron "Suara Hati Istri" berjudul "Zahra" menjadi viral lantaran memakai pemain di bawah umur untuk peran seorang istri ketiga bernama Zahra. Warganet mengecam sinetron ini karena aktris tersebut baru berusia 15 tahun, tapi harus beradu peran sebagai pasangan suami-istri dengan aktor berusia 39 tahun. 

Diceritakan dalam sinetron tersebut bahwa tokoh Tirta berlaku cukup kasar dan abusif terhadap Zahra. Namun, Zahra digambarkan sebagai perempuan baik-baik yang selalu mengalah.

 Setelah beberapa waktu, Tirta berubah menjadi sosok laki-laki yang baik kepada Zahra. Sosok pria pada sosial standar di Indonesia sering diglorifikasi sebagai pemimpin sering kali dianggap wajar apabila menikahi seorang wanita yang lebih muda bahkan dibawah umur tentu hal ini merupakan kekeliruan yang sayangnya sering tidak disadari di Indonesia. 

 Predator seksual adalah seseorang  mencoba untuk mendapatkan kontak seksual dengan orang lain dengan cara ”memburu” seperti predator. Biasanya dianalogikan dengan kata seperti pemangsa memburu mangsanya, sehingga pemangsa seksual dianggap "memburu" pasangan seksnya. 

Tidak jauh beda dengan pelaku grooming pelaku predator seksual mempunyai kencenderungan untuk mengambil alih kendali atas seseorang dengan cara memanipulasi korban. Contoh kasus seperti pendangdut terkenal di Indonesia “SJ” melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur. Kala itu, korban berinisial DS melaporkan SJ karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya. 

Pelaku disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh. 

Meskipun sudah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap pria dibawah umur ketika SJ keluar dari penjara justru media seolah menglorifikasi dan  menyambut kebebasannya dengan meriah tanpa memikirkan bagaimana perasaan korban yang harus menaggung trauma dengan melihat SJ di berbagai macam media masa. 

Kedua perilaku penyimpangan seksual tersebut memiliki persamaan yaitu melakukan manipulasi terhadap korban untuk mengambil keuntungan yaitu kepuasan seksual tanpa persetujuan korban atau consent . 

Consent atau persetujuan untuk berubungan seksual bukan sekedar perkatan ya atau tidak hal ini juga bukan diartikan sebagai semua orang bebas melakukan hubungan seks selama ada persetujuan. 

Consent ini mempunyai etika antara lain harus dilakukan atau dikatakan oleh orang yang sudah dewasa diatas umur 21 tahun. Seorang yang dibawah umur dianggap belum memiliki hak untuk mengatakan Consent karena dianggap belum dewasa dan kebijaksanaan dalam berpikir atau mengambil keputusan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun