Sebuah daerah tentunya tidak boleh hanya terpaku pada perdagangan internasionalnya saja khususnya kegiatan ekspor yang merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, suatu negara ataupun daerah juga harus mencari alternatif lain untuk menambah pendapatan di negara atau daerah tersebut guna memperlancar proses pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, dibutuhkan investor untuk menambah modal. Pembentukan modal merupakan faktor yang paling penting dan strategis di dalam proses pembangunan ekonomi.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan bentuk investasi dari dalam negeri yang juga memberikan peran penting dalam menentukan jumlah output dan pendapatan. Sesuai dengan teori HarrodDomar tentang pertumbuhan ekonomi, maka penanaman modal atau investasi sangat diperlukan baik untuk menunjang pertumbuhan ekonomi maupun untuk kesempatan kerja. Oleh sebab itu, setiap negara ataupun daerah senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat menarik simpati investor. Investasi merupakan salah satu variabel yang sangat penting dalam menggerakkan perekonomian suatu negara. Oleh sebab itu, pemerintah setiap negara baik negara berkembang maupun negara maju terus berupaya meningkatkan investasi di negaranya, baik investasi yang bersumber dari dalam negeri maupun investasi luar negeri. Investasi juga merupakan suatu alat untuk mempercepat pertumbuhan di suatu negara yang sedang berkembang. Hal ini menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu variabel yang penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami nilai-nilai Islam, yaitu Al-Qur'an dan Assunnah. Jadi, perspektif ekonomi Islam merupakan sebuah konsep atau pandangan mengenai masalah-masalah ekonomi di dalam masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Islam memandang aktivitas ekonomi secara positif. Semakin banyak manusia terlibat dalam aktivitas ekonomi maka semakin baik, sepanjang tujuan dari prosesnya sesuai dengan ajaran Islam. Islam memposisikan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemuliaan (falah). Oleh sebab itu, kegiatan ekonomi sebagaimana kegiatan lainnya perlu dituntun dan di kontrol agar berjalan seirama dengan ajaran Islam secara keseluruhan (kaffah).
Menurut pengertian syariat, jual beli adalah "pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan". Dalam ajarannya, Islam adalah agama yang paling banyak mendorong umatnya untuk menguasai perdagangan. Islam memiliki nilai dan konsep yang berbeda dengan konsep pada ekonomi kapitalisme. Islam melarang atau mengharamkam seluruh macam bentuk penipuan baik dalam masalah jual beli maupun dalam bentuk seluruh aktivitas muamalah yang lain. Oleh sebab itu, dalam melakukan aktivitas jual beli yang harus diperhatikan adalah mencari barang yang halal untuk diperjual-belikan atau diperdagangkan dengan cara yang sejujurnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa Ayat 29.
Kemudian Allah SWT menerangkan bahwa mencari harta dibolehkan dengan cara berniaga atau berjual beli dengan dasar suka sama suka. Jual beli yang dilakukan secara paksa tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya. Selanjutnya Allah melarang membunuh dirimu sendiri karena perbuatan itu termasuk perbuatan putus asa dan orang yang melakukannya tidak percaya kepada rahmat Allah SWT. Konsep perdagangan internasional dalam Islam telah dikenal sejak zaman Rasulullah, bahkan jauh sebelum teori perdagangan internasional ditemukan di Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H