Mohon tunggu...
Ikhsan AN
Ikhsan AN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat kepada kita semua

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Sikap Aulawiyah dan Medsos Addictive sebagai Upaya Pencegahan Dini Benih Radikalisme

16 Desember 2022   10:46 Diperbarui: 16 Desember 2022   11:09 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aulawiyah

Aulawiyah adalaha sikap yang mempertimbangkan aspek prioritas. Quraish Shihab menjelaskan bahwa ciri sikap moderat dalam pembelajran adalah dengan Aulawiyah yang berarti mendahulukan yang prioritas. Aulawiyah atau mendahulukan yang priorotas adalah suatu kemampuan melihat dan mengidentifikasi persoalan atau permasalahan yang lebih penting dari beberapa hal yang penting lainnya untuk diutamakan dan diimplementasikan.

Aulawiyah berarti mengatur posisi setiap sesuatu sesuai dengan urutannya secara proporsional dan adil, baik dari prinsip, nilai hukum, dan pelaksanaan. Sesuatu yang penting harus didahulukan dari sesuatu yang tidak penting. Sesuatu yang tidak kuat (rajih) harus didahulukan dari sesuatu yang tidak kuat (marjuh). Sesuatu yang utama harus didahulukan atas sesuatu yang biasa saja. Sesuatu yang mesti didahulukan harus didahulukan dan sesuatu yang semestinya diakhiri harus diakhiri. Setiap persoalan dalam hidup mesti diletakkan ditempat yang seimbang dan adil, tidak condong ke salah satu kepentingan. Dengan demikian, yang harus diprioritaskan adalah sesuatu yang memiliki nilai pengaruh yang besar dibandingkan yang lainnya.

Dalam ajaran islam terdapat 5 hukum yang dikenal dengan ahkam al-khomsah yang diantaranya yaitu wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Dari hukum islam diatas juga diajarkan sikap Aulawiyah, pembagian hukum persoalan yang penting dan persoalan yang kurang penting bisa dilihat di dalam al quran, contohnya kita harus memperioritaskan melaksanakan solat wajib terlebih dahulu kemudian melaksanakan sholat sunah. Muslim dapat mementukan mana amanalan yang wajib dan mana amalan yang sunah, yangg wajib mendapatkan prioritas terlebih dahulu dari pada amalan yang sunah, tidak boleh sebaliknya.

Media sosial (Sosmed)

Media sosial (sosmed) sendiri terdiri dari dua kata yaitu "media" dan "sosial". Rohani (2014) berpendapat bahwa media adalah sesuatu yang dapat dirasakan dan berperan sebagai proses komunikasi antara komunikator dan yang mendengar. Ratnamulyani dan Mintai (2018:156) berpendapat bahwa "sosial adalah tindakan atau tindakan dan interaksi seseorang dengan orang lain dan kerjasama untuk mencapai suatu tujuan, yaitu memberikan kontribusi kepada masyarakat". 

Media sosial adalah suatu alat atau perantara yang digunakan untuk berinteraksi dan berkomunikasi antara seseorang dengan orang lain yang banyak memberikan kontribusi atau manfaat bagi masyarakat. Beberapa media sosial menurut Triastuti, dkk. (2017) yaitu facebook, instagram, twitter, youtube, whatsapp, line, google plus, wattpad, telegram, BBM, blog, skype, kakao talk.

Perkembangan media sosial tentu saja memberikan dampak, baik dampak positif ataupun dampak negatif terhadap pendidikan seseorang terutama pada motivasi belajar. Meurut Khairuni (2016) media sosial memiliki dampak posiif dan negatif bagi seseorang yaitu:

  • Dampak positif dari media sosial bagi seseorang diantaranya adalah seseorang bisa bersosialisai dengan orang lain tanpa harus bertemu secara langsung, memperluas jaringan pertemanan, memudahlan seseorang mencari informasi terbaru terkait dunia luar dan mempermudah seseorang melakukan suatu diskusi degan temannya mengenai satu hal.
  • Dampak negatif dari media sosial bagi seseorang diantaranya membuang buang waktu, banyak dari kita ketika sudah membuka media sosial kita lupa waktu, bukan tujuan untuk bersosialisasi ataupun melakukan tugas diskusi melainkan hanya membuka media sosial yang sama sekali tidak bermanfaat. Dampak yang paling mengerikan dari media sosial adalah kecanduan dalam bermain media sosial atau bisa disebut dengan sosmed additive. Ketika seseorang sudah kecanduan dengan sosial media maka seseorang tersebut sangatlah susah dipisahkan dengan dunia sosial media. Mereka dalam melakukan berbagai hal selalu membuka handphone untuk melihat sosial media, baik itu dari jejaring sosial facebook, twitter, instagram, wa ataupu yang lainnya. 

Radikalisme 

Radikalisme berdasarkan bahasa Latin radix yg berarti akar dimana arti akar ini dimaknai menggunakan berpikir secara mendalam terhadap sesuatu hingga ke akar-akarnya. Merujuk pada Cambridge Advanced Learners Dictionary; Radical is believing orexpressing the belief that there should begreat or extreme social or political change. Sementara, dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, radikalisme dimaknai menjadi paham (isme), tindakan yg inheren dalam seorang atau grup yg menginginkan perubahan baik sosial, politik menggunakan memakai kekerasan, berfikir asasi & bertindak ekstrim . Radikalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadap suatu sistem masyarakat sampai ke akarnya, dengan menggunakan berbagai cara agar apa yang mereka inginkan tercapai bahkan dengan cara yang tidak baik sekalipun.

Dalam konteks kebinekaan di Indonesia, radikalisme dinilai menjadi suatu tindakan yang sangat membahayakan keutuhan NKRI karena tidak hanya mengecam dari luar tetapi juga menyusupi melalui pemikiran seseorang yang dilakukkan oleh beberapa kelompok yang berlandaskan paham radikal.

Dapat dipahami bahwa pemahaman tentang radikalisme sejatinya dapat dimaknai positif seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi yang mengatakan bahwa sikap radikal sedianya bermakna positif jika dimaknai sebagai sikap seseorang yang berusaha keras mencari kebenaran hingga ke akarnya dan memperjuangkannya, namun demikian jika diartikan sebagai sikap yang berlebihan dan mengarah kepada ancaman dan tindakan kekerasan maka radikalisme memiliki dampak negatif. Hal ini dilihat sebagai sebuah pemahaman yang menghendaki gerakan perubahan secara drastis yang dilakukan secara kasar tanpa proses yang sistematis dan bertahap. Hal ini harus dicermati dengan sebaik-baiknya karena dinilai dapat berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan dalam lingkungan sosial.

Radikalisme bukan hanya dari serangan yang berpaham non islam, melainkan juga yang memiliki paham islam. Maraknya radikalisme di kalangan masyarakat membuat permasalahan terhadap stabilitas dan keamanan dalam masyarakat terutama antar umat beragama. Pemahaman Islam sebagai teroris dan keras banyak terjadi di kalangan yang anti terhadap Islam bahkan awam terhadap Islam. Klaim kebenaran yang dimonopoli oleh kelompok tertentu menunjukan pemahaman yang dangkal terhadap agama. Pemahaman agama yang didasari pada tekstual saja menutup pintu kontekstual terhadap ajaran agama. Padahal, agama dapat menyesuaikan perkembangan masyarakat. Pada dasarnya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu yang beragama Islam telah mencoreng esensi Islam rahmatan lil alamin. Esensi Islam yang santun bersahaja dan bijaksana tidak tampak manakala kita menyaksikan kekerasan-kekerasan atasdasar agama.

Kesimpulan

Aulawiyah berarti mengatur posisi setiap sesuatu sesuai dengan urutannya secara proporsional dan adil, baik dari prinsip, nilai hukum, dan pelaksanaan. Segala bentuk persoalan yang madhorotnya lebih kecil harus diprioritaskan. Segala bentuk permasalahan yang rajih harus diprioritaskan dari marjuh. Setiap persoalan dalam hidup mesti diletakkan ditempat yang seimbang dan adil, tidak condong ke salah satu kepentingan. Dengan demikian, yang harus diprioritaskan adalah sesuatu yang memiliki nilai pengaruh yang besar dibandingkan yang lainnya.

Radikalisme atau lebih dikenal dengan istilah faham radikal adalah sebuah ideologi yang menuntut perubahan dan reformasi sistem social dan politik melalui tindak kekerasan. Biasanya komunitas  penyebar paham radikal bisa masuk melalui internet, yaitu dengan menggunakan aplikasi yang biasa digunakan untuk bertukar kabar atau informasi ( Whatsapp, Instagram, Twitter, Youtube). Hal itu dilakukan untuk mengajak generasi penerus bangsa melakukan kegiatan yang menyimpang dari ketentuan syariat agama dan negara. Media sosial yang merupakan suatu alat atau perantara yang banyak memberikan kontribusi bagi masyarakat pun menjadi sasaran bagi penyebar paham radikalisme tersebut.

Di masa social media addictive ini, penyebaran radikalisme dapat dicegah dengan membuat konten-konten positif tentang bahaya dari radikalisme dan bisa didistribusikan ke beberapa kelompok orang agar ikut membantu gerakan mencegah penyebaran faham radikal dikalangan masyarakat Indonesia, khususnya para generasi muda. Selain itu, pemerintah juga harus ikut mengedukasi masyarakat di media social agar tidak mudah tertipu oleh informasi yang berpotensi penipuan (hoax).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun