SKB 3 MENTERI VERSUS PERBUP PURWAKARTA NO. 69/2015
Belum lama ini terbit SKB 3 menteri tentang peraturan seragam siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah. SKB 3 menteri ini menyusul "kasus" tentang peraturan menggunakan jilbab di salah satu sekolah di Sumatera Barat.
Entah apa yang ada di pikiran para Menteri ini, hingga tak berselang lama mereka bersepakat mengeluarkan surat keputusan Bersama, antar Menteri Pendidikan, Menteri dalam negeri dan Menteri agama. Mungkin biar terlihat akomodatif, bijaksana, mendukung pluralisme atau cari panggung dengan memanfaatkan venue agama?
Pada Diktum KETIGA SKB 3 Menteri tersebut sangat jelas dan tegas pesannya yaitu melarang pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk "mengatur" tentang seragam sekolah dengan kekhasan agama tertentu.
Begini bunyinya:
"Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam dictum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu"
Banyak orang setuju dengan keputusan tersebut, ya tentu saja mereka yang merasa diri paling Pancasilais dan paling toleran. (Pokonya ga ada deh orang lain yang lebih toleran dari dia ... hehe). Tetapi banyak pula yang menyayangkan isi dari SKB 3 Menteri ini dengan alas an apalah arti pelajaran agama jika pemerintah dan atau sekolah dibatasi kewenangannya untuk menanamkan nilai-nilai yang terkandung dalam agama tersebut.
Menggunakan jilbab misalnya, kita asumsikan sebagai "pakaian kekhasan agama tertentu (Islam), tak hanya khas, tetapi syariat Islam mewajibkan wanita termasuk siswi tentunya untuk menggunakan penutup kepala yang kita artikan dalam istilah sehari-hari sebagai jilbab. Tetapi di sisi lain, pemerintah malah melarang sekolah dan pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan Pendidikan di daerah untuk mengajarkan atau menghimbau peserta didiknya untuk menjalankan syariat tersebut melalui SKB 3 Menteri tadi. Lucu dan tidak masuk akal.
Flashback 5 tahun yang lalu, di Purwakarta yang bagi sebagaian orang menyebut Purwakarta sebagai Kota Syirik (hehe.....) tepatnya di tahun 2015, terbit sebuah peraturan Bupati Purwakarta No. 69 tentang Pendidikan berkarakter, di mana di dalamnya mengatur tentang "kekhasan agama tertentu", tak hanya pakaian di perbup ini juga diatur tentang himbauan berpuasa Senin-Kamis bagi peserta didik yang beragama Islam. Aturan tersebut termuat dalam pasal 9 tentang Pakaian Seragam Sekolah dan pada Pasal 10 tentang Pengamalan Nilai Agama.
Di kedua pasal tersebut mengatur tentang penggunaan pakaian muslim/Muslimah bagi peserta didik beragama Islam dan mewajibkan puasa Senin-Kamis bagi peserta didik yang beragama Islam.
Loncat ke tahun 2020