Mohon tunggu...
ikhsan budiono
ikhsan budiono Mohon Tunggu... Administrasi - ASN DI PEMKAB BANGGAI

Seorang Pelayan Masyarakat yang berkiprah di birokrasi dan tertarik menulis tentang inovasi, olahraga dan topik lainnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Manjakan Lansia dengan Inovasi Ponsel KB

6 November 2022   18:44 Diperbarui: 6 November 2022   19:14 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberpihakan Negara dalam memberikan pelayanan publik disemua sektor  kepada kaum lanjut usia  (Lansia) mutlak diperlukan. Keberpihakan itu ditandai dengan lahirnya Undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.Dalam undang-undang ini pada Pasal (1) ayat (2) dinyatakan bahwa : Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun keatas.

 

Permasalahan umum yang terjadi pada pada kaum lanjut usia (lansia) walaupun banyak diantara lanjut usia yang masih produktif dan mampu berperan aktif dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara,namun karena faktor usianya akan banyak menghadapi keterbatasan sehingga memerlukan bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya.

Disektor kesehatan, permasalahan umum yang dialami oleh kaum lansia adalah semakin menurunnya fungsi fisiologis akibat proses penuaan yang kemudian menjadi pemicu munculnya berbagai penyakit tidak menular (PTM) diantaranya: Hipertensi, Artritis, Stroke, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) dan Diabetes Melitus (DM).

Faktor-faktor penyakit Degeneratif inilah yang mengakibatkan para Lansia semakin sering berkunjung ke fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan dasar seperti Puskesmas.

Puskesmas Kampung Baru Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah  juga menghadapi permasalahan yang sama terhadap upaya penanganan persoalan kesehatan kaum Lansia di wilayah kerjanya.Ini juga dipengaruhi oleh banyaknya pasien Lansia yang berada di wilayah kerja Puskesmas Kampung Baru sehingga menyebabkan Pasien Lansia harus mengantri di loket Pendaftaran, poliklinik, laboratorium dan apotik. Juga terjadinya angka kecelakaan pada  Lansia pada saat mengantri di loket yang masih berbaur dengan pasien umum lainnya.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Puskesmas Kampung Baru membuat satu terobosan baru dalam perbaikan pelayanan kesehatan khususnya bagi pasien Lansia.Inovasi ini dinamakan Ponsel Lansia (Poli One Stop Service Lansia),yakni sebuah layanan terintegrasi bagi pasien Lansia pada ruangan/poli khusus yang mencakup layanan registrasi,anamnesa,pemeriksaan dokter, pelayanan laboratorium serta pelayanan pengambilan obat diapotik.Jadi hanya dengan masuk kesatu poli/ruangan khusus, pasien lansia mendapatkan semua pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan Lansia agar semakin sehat, mandiri,aktif, produktif, dan berdaya guna bagi keluarga dan masyarakat. Dari sisi pelayanan kesehatan dipuskesmas, upaya inovatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi lansia dan meminimalkan resiko kecelakaan bagi para lansia saat berada di puskesmas.

Sejak dimulai pada November 2016 , inovasi ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang dibuktikan dengan semakin meningkatnya kunjungan pasien Lansia ke puskesmas. 

Data menunjukkan kunjungan pasien Lansia pada tahun 2016 berjumlah 1327 pasien lansia, tahun 2017 meningkat menjadi 4201 pasien, di tahun 2018 meningkat menjadi 5144 pasien, di tahun 2019 meningkat menjadi 5245 pasien, tahun 2020 menjadi 5632 pasien dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 5874 pasien Lansia. Dampak lainnya sejak tahun 2017 s/d 2021  angka terjadinya insiden yang tidak diharapkan (KTD)/ kecelakaan pada lansia mencapai angka 0 (Zero Accident).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun