Mohon tunggu...
Ikhlasul Anas
Ikhlasul Anas Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hirabah (Begal) menurut Perspektif Hukum Pidana Islam

24 Maret 2023   09:40 Diperbarui: 24 Maret 2023   10:16 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum wr. wb perkenalkan nama saya Ikhlasul Anas Mahasiswa dari universitas Islam Sultan Agung Semarang saya sedang belajar di Fakultas Hukum dan dipandu oleh beliau ibu dosen  Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. untuk menulis artikel ini.Disini saya membahas mengenai kasus Hirabah (Begal) menurut Perspektif Hukum Pidana Islam

Akhir-akhir ini sering terdengar mengenai berita kasus Begal di media. Baik media elektronik, cetak maupun digital. Tidak habis pikir mengapa begitu mudahnya seseorang penjahat merampas barang milik orang lain bahkan di beberapa kasus tindakan ini tidak untuk mengincar harta benda maupun hanya untuk balas dendam antar geng dan yang paling parahnya ada yang melakukan kasus begal hanya untuk memuaskan hasrat mereka sendiri. ada apa dengan sistem hukum di indonesia? Apakah karena sanksi hukumnya yang kurang memberikan efek jera kepada pelaku?  Sehingga kasus pembegalan kerap terjadi dan terjadi lagi. Dengan sekedar hanya untuk memuaskan hasrat mereka.

Baru-baru ini seorang kurir paket menjadi korban begal di jalan perumahan vila gading harapan (VGH), Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. korban bernama Eko Suryono (36), mengalami luka robek di bagian tangan kanan akibat sabetan senjata tajam 

Awal bulan juga terdapat kasus yang viral tepatnya pada hari jumat tanggal 10 Maret tahun 2023 yaitu kasus pembacokan yang dialami oleh seorang siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor bernama Arya Saputra yang berujung meninggal dunia pelaku mengaku melakukan aksi pembacokan karena terprovokasi sebuah unggahan di media sosial tanpa pikir panjang, pelaku remaja itu pun melakukan serangan acak setelah mencari-cari sang provokator yang tidak ketemu. korbannya Arya Saputra saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Arya Saputra terkena sabetan senjata tajam oleh orang tak dikenal yang disinyalir masih berstatus pelajar saat menyebrang jalan Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka pada bagian pipi hingga leher bagian kirinya hingga meregang nyawa. 

Kejahatan Terhadap Nyawa di kuhp 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur beberapa pasal terkait tindak pidana pencurian yaitu pasal 365 ayat 1 tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang sementara untuk kasus arya diatur dalam pasal 338 yang mengatur mengenai kejahatan merampas nyawa orang lain dengan rencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. bukan hanya itu saja pihak kepolisian juga mengancam para pelaku dalam kasus Arya saputra dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar 

Namun dari sekian banyak ancaman serta denda tidak dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pembegalan. bukan hanya diatur di KUHP sebagai negara yang mayoritas menganut agama islam lalu bagaimana  menurut Perspektif Hukum Pidana Islam ?

Q.S Al-Maidah\5:33

yang berbunyi : Innamā jazā'ul-lażīna yuḥāribūnallāha wa rasūlahū wa yas‘auna fil-arḍi fasādan ay yuqattalū au yuṣallabū au tuqaṭṭa‘a aidīhim wa arjuluhum min khilāfin au yunfau minal-arḍ(i), żālika lahum khizyun fid-dun-yā wa lahum fil-ākhirati ‘ażābun ‘aẓīm(un). 

artinya :

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar . 

Berdasarkan ayat ini jumhur ulama membagi kategori kejahatan begal kepada empat kategori, yaitu:

  • 1. Pembegalan dengan pembunuhan dan perampasan harta. 
  • 2. Pembegalan dengan pembunuhan tanpa perampasan harta. 
  • 3. Pembegalan dengan perampasan harta tanpa pembunuhan. 
  • 4. Pembegalan dengan penghadangan dan mengacauan atau menakut-nakuti jalan tanpa perampasan atau pembunuhan.

Demikian artikel yang saya buat. terimakasih sudah membaca dan semoga artikel yang telah saya tulis ini memberikan manfaat dan memberikan pandangan kepada kalian semua bahwa pebegalan merupakan tindakan yang merugikan dan memberikan rasa takut terhadap sekitar serta hal itu tidak di benarkan oleh Agama dan juga Undang-Undang sekian Wassalamu'alaikum wr.wb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun