Mohon tunggu...
Ikhlasul Anas
Ikhlasul Anas Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PHK Tanpa Pesangon

14 Oktober 2022   03:05 Diperbarui: 4 November 2022   08:50 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis Oleh Ikhlasul Anas Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung  Semarang (UNISSULA) dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Pandemi COVID-19 memberikan dampak di semua sektor. Salah satunya sektor ekonomi, pemutusan hubungan kerja (PHK) juga terjadi dibanyak perusahaan.

Di Kota Solo, jumlah kasus perselisihan PHK buruh Kota Solo melejit naik selama pandemi COVID-19. Sebanyak 31 laporan kasus perselisihan masuk ke instansi terkait Pemkot Solo selama beberapa bulan terakhir. Jumlah ini meningkat drastis ketimbang tahun lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, Ariani Indriastuti, mengklaim,  pihaknya siap mendampingi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) karena imbas pandemi Covid-19. Sehingga mereka bisa memperoleh haknya, termasuk pesangon sesuai dengan aturan.

Disnakerperin Kota Surakarta sendiri terus melakukan pendampingan agar tidak terjadi permasalahan antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi kasus antara pekerja dengan pemberi kerja adalah melalui langkah mediasi. Sejauh ini seluruh kasus yang dilaporkan ke instansi tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Pemberi kerja harus memberikan pesangon sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. PHK itu sendiri ada banyak jenisnya. Ada yang karena pensiun, ada yang karena force major, dan kesalahan pegawai. Yang pasti harus win-win solution antara pihak-pihak yang terlibat.

Menurut saya, pemberian pesangon disesuaikan dengan kondisi PHK dengan tetap berdasarkan aturan dari pemerintah. Selain di-PHK, sebagian besar pekerja juga terpaksa dirumahkan akibat perusahaan terdampak oleh pandemi Covid-19. Meski demikian, sejak beberapa pekan terakhir sudah tidak ada laporan masuk terkait langkah PHK atau perumahan pekerja yang dilakukan perusahaan.

"Kalau secara total, kami mencatat jumlah pekerja yang dirumahkan maupun yang di-PHK di Kota Solo ini sebanyak 2.569 orang. Angka ini adalah pekerja,, baik dari Kota Solo maupun luar Kota Solo yang bekerja di Solo," kata Ariani yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya: “Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun