Mohon tunggu...
Ikhlasul Anas
Ikhlasul Anas Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PHK Tanpa Pesangon

14 Oktober 2022   03:05 Diperbarui: 4 November 2022   08:50 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa? Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.

Menunda saja tidak diperbolehkan apalagi sampai tidak diberikan pesangon semoga kita semua dijauhkan dari kezaliman.

Demikian Artikel yang saya buat apabila ada salah kata mohon maaf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun