Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa? Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.
Menunda saja tidak diperbolehkan apalagi sampai tidak diberikan pesangon semoga kita semua dijauhkan dari kezaliman.
Demikian Artikel yang saya buat apabila ada salah kata mohon maaf.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!