Mohon tunggu...
ikhlasul amal
ikhlasul amal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demokrasi di Indonesia

8 November 2021   23:06 Diperbarui: 8 November 2021   23:08 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DEMOKRASI DI INDONESIA

 Sudah tidak aneh lagi kita mendengar kata “demokrasi” baik pada lingkungan pendidikan yaitu pada saat pemilihan suatu ketua organisasi dan pada lingkungan pemerintahan yaitu pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden yang pada saat pemilihan tersebut warga Negara Indonesia berdemokrasi secara bebas, namun tidak terlepas dari hukum.

Sebelum kita masuk ke dalam demokrasi yang ada di Indonesia kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Demokrasi ? Menurut yang di kemukakan oleh aristoteles suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga Negara bisa saling berbagi kekuasaan dalam negaranya.

Pada abad ke 19 dapat mengambil contoh padademokrasi Athena, landasan dari demokrasi Athena adalah partisipasi langsung dan berkelanjutan dari semua Negara untuk polis atau Negara kota mereka.hal ini berujng pada betul pemerintahan melalui pertemuan massa, oleh karenanya demokrasi Athena adalah sistem demokrasi secara langsung.

Di Indoneisia sendiri ada banyak sekali macam-macam demokrasi sebelum demokrasi yang sekarang ini kita anut, yaitu ada Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin,Demokrasi pancasila era orde baru, Demokrasi pancasila era reformasi. Demokrasi demokrasi tersebut sudah pernah di jalankan namun tidak berjalan dengan utuh karena banyak sekali tindakan yang menyimpang.

  • Demokrasi Parlementer
  • Pada tahun ini priode  pemerintahan saat itu ini berbentuk Negara dan berubah kembali menjadi Negara kesatuan. Dan sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem parlementer. oleh karena itu kita  bisa di simpulkan pada priode ini Negara Indonesia menganut demokrasi parlementer.

  • Demokrasi Terpimpin
  • Demokrasi ini tidak berjalan lama hanya memakan waktu lima tahun , karena pada demokrasi ini banyak penyimpangan  dan penyelewengan terhadap ketentuan undang-uundang dasar seperti pada tahun 1960 ir,soekarno sebagai preiden membubarkan Dewan perwakilan rakyat pada saat itu.
  • .
  • Demokrasi Pancasila Di Era Orde Baru
  • Demokrasi ini di berlakukan pada tahun 1966-1998 Demokrasi pancasila pertama ini merupakan demokrasi yang menonjolkan sistem presidensial, dan landasan formal priode ini adalah Pancasila. Dan pada priode ini di tujukan untuk meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin.

Melihat praktik demokrasi pada masa ini nama pancasila hanya di gunakan sebagai alat politik penguasa, tapi pada kenyataa nya apa yang di realisasikan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.dan pada priode ini pula banyak polemik yang terjadi. Dan pada saat pemerintahan  orde baru yakni tahun 1998 dan pada saat itu juga soeharto di lengserkan.

  • Demokrasi Pancasila Era Reformasi
  • Setelah masa orde baru berakhir, Indonesia mulai memasuki pada era reformasi yang dimana pada saat pemerintahan presiden habiebie mulai menjalankan kembali demokrasi, yaitu dengan jalan kebebasan pers dan kebebasan untuk berbicara.
  • Keduanya dapat berfungsi secara check and balances agar tidak terjadi lagi penyelewengan dan penyimpangan terlalu jauh. Dan demokrasi ini dapat berjalan secara baik. Mulai dari pemerintahan habiebie sampai dengan kepemerintahan jokowi.

Istilah demokrasi juga di bagi menjadi dua yakni ada demokrasi langsung da nada demokrasi tidak langsung . demokrasi langsung adalah demokrasi yang dimana pada saat itu rakyat mempunyai kebebasan untuk berpendapat dan untuk menyampaikan aspirasinya.

Selanjutnya, ada demokrasi tidak langsung , pada demokrasi tidak langsung dimana rakyat tidak mempunyai wewenang untuk berbicara secara bebas, namun hanya bisa di wakilkan sehingga rakyat tidak mempunyai kebebasan untuk menyampaikan aspirasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun