Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008.Â
Dalam beberapa tahun terakhir, UMKM berperan sebagai salah satu pilar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan sebagai wadah pengembangan sosial-ekonomi masyarakat.Â
Terlebih, UMKM juga berperan dalam meningkatkan jumlah lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pengentasan rakyat dari kemiskinan, pembangunan daerah serta menciptakan struktur perekonomian nasional yang seimbang dan adil.Â
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menopang pengembangan sektor UMKM yang terdiri atas akses pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.Â
Namun pada faktanya, berbagai persoalan seperti legalitas atau perizinan, permodalan, manajemen, penerapan teknologi, dan pemasaran masih menjadi masalah yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM. Akibatnya, tingkat produktifitas dan daya saing produk UMKM dipasaran masih sangatlah rendah.Â
Permasalahan-permasalahan tersebut juga dialami oleh para pelaku UMKM baru yang tergabung dalam anggota Ikatan Pengusaha 'Aisyiyah (IPAS) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Anggota IPAS Kecamatan Lawang terdiri dari 103 UMKM dengan rincian 15 usaha bergerak di bidang jasa, 32 usaha dibidang penjualan produk atau barang dan 56 usaha bergerak dibidang kuliner. Dari hasil survei awal, diketahui 8.4% diantaranya berada pada fase pre-start up dan 32.7% berada pada fase start up. Artinya, saat ini banyak sekali pelaku UMKM IPAS yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Ada dua jenis legalitas atau izin yang sebaiknya dimiliki oleh UMKM, yakni izin administrasi (operasional) dan izin edar (khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung). Berdasarkan hasil observasi dan pemetaan yang dilakukan oleh tim pengabdi, lebih dari 70% pelaku UMKM IPAS di lingkungan Kecamatan Lawang mengalami beberapa masalah seperti belum memiliki legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Izin Produk Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikat HALAL MUI, dan lain sebagainya.Â
Terlebih, keterbatasan pengetahuan teknologi khususnya tentang market place atau e-commerce menyebabkan peluang UMKM untuk menjangkau area pemasaran semakin kecil. Masalah tentang legalitas usaha menjadi poin penting dengan tingkat urgensi paling tinggi, karena legalitas merupakan salah satu syarat izin edar suatu produk dan pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah.Â
Oleh karena itu, tim Pengabdian Pemanfaatan Teknologi dan Rekayasa (P2TR), yang terdiri dari tiga orang dosen dan dua mahasiswa program studi teknik industri berisiatif untuk melakukan pendampingan pengurusan izin berusaha sesuai dengan standar minimal yang harus dimiliki oleh UMKM.Â
Dalam hal ini tim pengabdi berperan sebagai fasilitator pendampingan dan pembinaan UMKM agar mampu berkembang menjadi lebih baik. Manfaat kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah agar UMKM dapat memiliki legalitas usaha, sehingga mampu memperluas jangkauan distribusi dan pemasaran produk serta dapat bersaing dalam pasar nasional.