Meski peran legalitas sangat penting bagi produk industri, namun sebagian besar pelaku usaha masih merasa enggan untuk mengurus izin usahanya. Rini mengaku punya pengalaman tersendiri ketika dia mengurus izin usahanya. "Dulu ketika saya mendaftarkan izin usaha di dinas kabupaten, alur birokrasinya ribet, prosesnya sangat lama dan memakan cukup biaya" jelas Rini. Pengalaman ini juga di alami oleh sebagian besar peserta sosialiasi. Akibatnya, mereka kerapkali mengalaimi kesulitan dalam mendapatkan akses kredit dari perbankan. "Sekarang, proses pengurusan izin administrasi dan izin edar sudah sangat cepat dan mudah melalui sistem online yang terintegrasi. Jadi kita tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke dinas, cukup dari rumah saja" Jelas Ida Zuliana.
Kegiatan sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan kegiatan pendampingan UMKM dalam pengajuan izin legalitas standar produk industri dan Pendampingan dalam pembuatan desain label dan kemasan produk. Sehingga hasil dan manfaat dapat dirasakan secara langsung oleh peserta program pengabdian ini. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H