Mohon tunggu...
Ikhlas Tawazun
Ikhlas Tawazun Mohon Tunggu... Freelancer - instagram/twitter: @tawazunikhlas

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Indonesia 2018

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kotak Kosong Nyaring Bunyinya

11 Juli 2018   21:18 Diperbarui: 12 Juli 2018   10:38 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshot hasil Pilkada Makassar 2018 dari website resmi KPU (Foto: dokumen pribadi)

Pertama-tama, mengapa kotak kosong muncul? Karena hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada, atau yang lebih kita kenal sebagai 'calon tunggal'. Jikalau saja ada lebih dari satu paslon yang mencalonkan diri, tentu tidak akan ada yang namanya 'kotak kosong'. Dalam bahasa KPU kotak kosong dikenal sebagai kolom kosong.

Karena hakikat dari semua Pemilu adalah menentukan pilihan, maka tidak mungkin hanya ada satu pilihan, yang berarti sama saja dengan tidak diberi pilihan. Oleh karena itu, dibuatlah kotak kosong sebagai saingan dari calon tunggal tersebut.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi berpendapat salah satu faktor penyebab keberadaan calon tunggal dalam Pilkada adalah syarat pencalonan yang semakin berat. 

Dia menyebutkan syarat bagi partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD itu memberatkan. Lalu, syarat batas minimal dukungan bagi calon perorangan 6,5 persen dari jumlah pemilih tetap di daerahnya juga mempersulit.

Menurut pengematan Saya pribadi, pada umumnya ada tiga macam kasus yang menyebabkan munculnya calon tunggal:

  • Kekuatan lawan sangat kuat. Saking kuatnya, rasanya akan sia-sia bagi lawannya menghamburkan uang yang tidak sedikit untuk berlaga di Pilkada tersebut.
  • Lobi politik lawan sangat kuat, sehingga semua atau hampir semua partai mendukung paslon tersebut. Akibatnya, lawan tidak mendapat dukungan dari partai manapun dan tidak bisa maju lewat jalur parpol. Sementara itu, menempuh jalur independen tidak kalah sulitnya.
  • Terganjal persoalan hukum, administratif, dll. Seringkali paslon tidak bisa mengikuti Pilkada karena tidak lengkapnya berkas, ijazah palsu, ataupun terbukti melakukan pidana, dan karena itu muncullah calon tunggal.

Sepanjang sejarah Indonesia, telah cukup banyak terjadi Pilkada dengan calon tunggal, terutama di Pilkada tingkat kota dan kabupaten. Dan sepanjang sejarah Indonesia pula, tidak pernah sekalipun calon tunggal mengalami kekalahan.

Tapi mari kita maknai secara positif. Dengan menangnya kotak kosong di Pilkada Makassar, berarti masyarakat tidak lagi asal-asalan dalam memilih pemimpin.

Pada tahun 2015 terdapat 3 Pilkada dengan calon tunggal dari 269 Pilkada, atau dengan presentase 1,1% dari seluruh Pilkada. Pada tahun 2017 terdapat 9 Pilkada dengan calon tunggal dari 101 Pilkada, atau sekitar 8,9%. Dan tahun ini, terdapat 16 Pilkada dengan calon tunggal dari 171 Pilkada, atau sekitar 9,4%.

Kita bisa lihat bahwa terjadi kenaikan baik dari jumlah maupun presentase Pilkada dengan calon tunggal. Mungkin, catatan 'tidak pernah kalah' adalah salah satu penyebab meningkatnya daerah dengan calon tunggal dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi catatan sendiri bagi demokrasi kita.

Tapi beberapa hari yang lalu, sejarah baru telah dibuat di Pilkada Makassar 2018. Untuk pertama kalinya kotak kosong menang melawan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi Yustitia Iqbal (Appi-Cicu). KPU Makassar telah menetapkan kemenangan Kotak Kosong dengan 53,23% suara, sementara paslon Appi-Cicu hanya 46,77% di Pilkada Makassar pada Jumat (6/7/2018) lalu. Sebagai akibatnya, Pilkada Makassar akan diulang pada 2020.

Hal ini lantas menarik perhatian dari seluruh negeri. Ada apa gerangan sehingga calon tunggal kalah melawan kotak kosong?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun