Pemerintah telah memulainya dengan menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. Harapannya terdapat implementasi yang tegas, dengan diikuti oleh penerbitan peraturan perundangan-undangan lain yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Penduduk sipil, terutama mereka yang telah memiliki pengetahuan dan kesadaran, memiliki tanggungjawab untuk menumbuhkan kesadaran sesama. Adanya media sosial dalam dunia digital kini menjadi kesempatan besar bagi tugas tersebut.
"Di era digital kini, informasi-informasi tentang keanekaragaman hayati harus dibuat untuk dapat dipahami semudah mungkin, disederhanakan, sehingga dapat cepat diterima oleh masyarakat", tegas Augy Syahailatua dalam acara Forum Bumi, 8 Agustus 2024.
Demikianlah, kerja-kerja konservasi keanekaragaman hayati Indonesia harus terus disempurnakan oleh berbagai aktor, sembari di saat yang sama kesadaran penduduk tentang pentingnya keanekaragaman hayati Indonesia harus ditumbuhkan seluas-luasnya.
Dengan bermodal teknik bercerita yang mengalir, videografi, fotografi, ilustrasi, dan karya-karya kreatif lain yang mengangkat isu-isu keanekaragaman hayati Indonesia harus dapat memenuhi dunia media sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H