Mohon tunggu...
Ikhlash Hasan
Ikhlash Hasan Mohon Tunggu... lainnya -

Dare to dream

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Lembur Tanpa Digaji

1 Juni 2014   16:48 Diperbarui: 4 April 2017   18:26 2646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumus

Keterangan

Jam Pertama
1,5  X 1/173 x Upah Sebulan
Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Jam Ke-2 & 3
2   X 1/173 x Upah Sebulan
Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum

Contoh:

Jam kerja Reno adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu, Ia harus melakukan kerja lembur selama 4 jam/hari selama 5 hari. Gaji yang didapat Reno adalah Rp. 5.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Reno?

Reno hanya melakukan kerja lembur total adalah 20 jam. Take home pay Reno berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah

Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur reno :

20 jam x 1/173 x Rp. 5.000.000 = Rp.578.034

Selain perbankan sektor lain yang juga mengutamakan Loyalitas karyawan kepada perusahaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang retail. Selain jam kerja yang tak mengenal waktu ada beberapa teman saya yang bekerja di perusahaan retail yang cukup besar di Indonesia lembur seharian hanya dibayar Rp.10.000 saja, ketika saya tanya kenapa sedikit sekali padahal lembur seharian lagi-lagi teman saya hanya menjawab itu adalah kebijakan perusahaan karena kerja di retail itu yang penting loyalitas kesehatan nomor 2. Banyak sekali mereka yang bekerja karena loyalitas terkapar sakit karena jam kerja yang terlalu over dan bisa dibilang kurang berperkemanusiaan.

Harapan saya kepada presiden terpilih nanti semoga bisa meningkatkan kesejahteraan karyawan di semua sektor terutama para buruh yang memang berpenghasilan rendah. Sebaiknya juga ada peraturan perundang-undangan baru yang mengatur jam kerja lembur atas nama loyalitas agar para karyawan suatu perusahaan tidak semakin sengsara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun