Mohon tunggu...
Julak Ikhlas
Julak Ikhlas Mohon Tunggu... Guru - Peminat Sejarah dan Fiksi

Julak Anum - Menulis adalah katarsis dari segenap sunyi. IG: https://www.instagram.com/ikhlas017 | FB: https://web.facebook.com/ikhlas.elqasr | Youtube: https://www.youtube.com/c/ikhlaselqasr

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Peran Penting Kabinet Djuanda dalam Meneguhkan Kedaulatan Wilayah NKRI

9 April 2019   15:55 Diperbarui: 10 April 2019   06:25 2554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ppia-act.org

Hari ini tanggal 09 April 2019 bertepatan dengan hari terbentuknya Kabinet Djuanda, yaitu pada tanggal 09 April 1957. Kabinet Djuanda disebut juga Kabinet Karya. Kabinet ini memerintah selama lebih kurang 2 tahun yaitu pada periode 09 April 1957-10 Juli 1959.

Sebelum terbentuknya Kabinet Djuanda, terjadi berbagai masalah, di antaranya pengunduran diri dari beberapa menteri kabinet Ali. Krisis politik di dalam negeri semakin bertambah, karena penyusunan UUD baru pengganti UUDS 1950 belum juga terselesaikan. Padahal pihak Konstituante telah melakukan persidangan selama satu tahun lebih.  Situasi menjadi semakin gawat dengan terbentuknya dewan militer di setiap daerah untuk melawan pemerintahan pusat.

Peristiwa-peritiwa tersebut membuat Presiden memberikan pernyataan bahwa negara dalam keadaan bahaya, sehari sebelum penyerahan mandat dari Kabinet Ali. Kemudian setelah melalui proses tawar menawar beberapa partai dalam penyusunan kabinet koalisi, terjadilah pembentukan Kabinet Djuanda yang didirikan oleh Ir. Djuanda (non partai) sesuai dengan mandat Presiden Soekarno.

Kabinet baru ini resmi didirikan pada tanggal 09 April 1957 terdiri dari Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawidjaja beserta 3 wakilnya yaitu Dr. Leimena, Mr. Hardi dan Idham Chalid. Terbentuknya kabinet Djuanda telah mengemban tugas yang cukup berat seperti memperjuangkan kembalinya Irian Barat, menghadapi keuangan serta perekonomian yang memburuk dan menghadapi kekacauan yang terjadi disetiap daerah.

Meskipun dalam masa pemerintahan Kabinet Djuanda, terjadi banyak peristiwa-peristiwa penting. Namun di sini saya hanya akan membahas mengenai Deklarasi  Djuanda yang merupakan tonggak sejarah yang penting bagi perjuangan bangsa Indonesia paska kemerdekaan dalam meneguhkan kedaulatan wilayah NKRI. Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Deklarasi ini dilakukan untuk menentukan batas laut teritorial atau wilayah perairan Indonesia dari 3 mil menjadi 12 mil. Penghitungan batas wilayah ini berawal dari garis pantai ketika air laut surut sampai zona ekslusif sejauh 200 mil.

Adapun Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:

  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
    1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
    2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan
    3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.

Melalui Deklarasi Djuanda telah menunjukkan kepada dunia bahwa lautan dan daratan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Keberhasilan perjuangan Deklarasi Djuanda ini menempatkan laut dan perairan antar pulau, tidak lagi menjadi pemisah, tapi menyatukan kepulauan nusantara. Jadi, dengan adanya Deklarasi Djuanda ini, maka kedaulatan laut Indonesia semakin kuat dan menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan yang melindungi segenap rakyatnya dan menjaga kekayaan alamnya agar tidak dicuri negara lain.

Terakhir, Kabinet Djuanda diakhiri dengan pemberlakuan dekrit Presiden yang dilakukan pada tanggal 05 Juli 1959 dan resmi pada tanggal 10 Juli 1959. Isi dekrit tersebut adalah pemberlakuan kembali UUD 1945, pembubaran Konstituante serta pembentukan DPAS dan MPRS dalam waktu sesingkat singkatnya. Pemberlakukan Dekrit Presiden ini merupakan awal bergantinya sistem pemerintahan demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin.

Demikian, secara singkat dan dangkal penjelasan saya tentang Kabinet Djuanda dan perannya dalam meneguhkan kedaulatan wilayah NKRI. Untuk lebih detail tentang sejarah pembentukan, masa pemerintahan dan proses berakhirnya Kabinet Djuanda, saya kira harus mencari referensi yang banyak, waktu yang memadai untuk mengulasnya.

Sumber Rujukan

1. wikipedia.org

2. setkab.go.id

3. Materi sewaktu kuliah yang terhimpun dari berbagai sumber

Artikel Lainnya: Festival Budaya Mappanretasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun