Mohon tunggu...
Ikfina sarry
Ikfina sarry Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Gerakan Buruh dan Pengusaha dalam Perdebatan RUU Cipta Kerja

6 April 2023   22:20 Diperbarui: 6 April 2023   22:35 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU Cipta Kerja Komprehensif disahkan menjadi (UU) pada saat rapat paripurna DPR.
RUU Cipta Kerja merupakan bagian omnibuslaw terdapat ada 3 (tiga) RUU yang siap diundang antara lain yaitu RUU tentang ketentuan serta fasilitas pekerjaan untuk perekonomian. Maka golongan para buruh dan golongan para pengusaha sedang melihat pandangan mengenai RUU Cipta Kerja, sedangkan golongan para pengusaha mendukung peraturan sapu jagat sedangkan golongan para buruh menolak mengenai beberapa pasal.
Dalam satu tahun ini penanaman modal asing yang ada di Indonesia semakin meningkat dengan cepat, bahkan golongan para buruh pun kalah dengan penanaman modal yang dilakukan oleh golongan para pengusaha, ada beberapa masalah penanaman modal didalam negeri yaitu mengenai akses birokrasi dan akses sumber-sumber lainnya.
Omnibuslaw Cipta Kerja sangat menjadi RUU yang paling menjadi perhatian publik, karena di anggap pasal kontroversi dan juga dinilai buruh hanya mementingkan investor.
Secara detail RUU Cipta Kerja merupakan paket omnibuslaw yang berdampak bagi masyarakat terutama untuk para jutaan pekerja dan golongan para buruh yang ada di Indonesia, karena itu banyak golongan para buruh yang menolak RUU Cipta Kerja.
Kebalikannya golongan para pengusaha sangat mendukung RUU Cipta Kerja, contohnya saja golongan para pengusaha sepatu yang Bersatu dalam Asosiasi Persepatuan Indonesia, mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja menciptakan investasi dan usaha yang mendukung.
Adapun uang pesangon RUU Cipta Kerja yang dipaparkan yaitu 19 gaji dijamin oleh pengusaha dan 6 lain nya di jamin oleh pemerintahan.
Dalam lingkungan ketenaga kerjaan pemerintahan akan menghapus ataupun mengubah pasal yang berkaitan dengan UU ketenaga kerjaan. Kemudian golongan para buruh mempermasalahkan pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari perminggu, itu artinya para para pengusaha memberikan waktu untuk beristirahat kepada para pekerja semakin berkurang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun