Mohon tunggu...
IKFI KAMELIA
IKFI KAMELIA Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Persoalan Riba Dalam Pandangan Islam

18 Maret 2019   01:52 Diperbarui: 18 Maret 2019   02:20 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apalagi diperhatikan ketentuan hokum yang terdapat dalam ayat tersebut, secara khusus menjelaskan dengan tegas pengertian riba, hanyalah ketentuan yang menyatakan: yaitu:"...janganlah kamu memakan riba dengan berlibat ganda..." (QS. Ali-Imran (3): 130).
Dalam hal ini timbul persoalan. Apakah yang dimaksud riba dengan berlipat ganda tersebut?

Untuk itu, berikut ini diungkapkan beberapa komentar para ahli hokum islam tentang pengertian riba.(fuad Moch. Fachruddin, 1985: 39-40)
Said Muhammad Rasyid Ridha dengan mengkonstatir pendapat Ibnu Qayyim (ahli fikih terkemuka dan murid Ibnu Taimiyah) mengemukakan tentang ragam riba dengan ungkapan, "adapun riba yang terang ialah annasiah, sebagaimana yang berlaku di zaman jahiliah. Ditangguhkannya piutangnya, dan penundaan tempo ini menentukan pula akan tambahan dari besar jumlah piutangnya itu. Dengan ini , bertambahlah utang si korban dengan tidak mendapat apa-apa dan bertambahlah harta si 'lintah darat' ini dengan tidak memberikan jasa apa-apa  kepada korbannya."

Apabila diperhatikan keterangan para ahli tafsir dan penjelasan para ahli Hukum Islam, pada umumnya mereka memandang bahwa riba yang di maksudkan dalam Al-quran adalah riba nasiah. Yakni bentuk riba yang merjalela pada zaman jahiliah, yaitu berupa kelebihan pembayaran yang dimestiakan kepada orang yang berutang sebagai imbalan  dari pada tenggang waktu yang diberikan. Jadi, disini jelas terlihat bahwa sebagian para ahli tafsir berpendapat bahwa riba yang di maksudkan dalam nash Al-Quran tersebut adalah riba yang bertempo. (wajdi farid: 2012: 31)
 

Kalau kiranya terjadi musibah atau bentuk kerugian  lainnya maka kerugian tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pemilik modal. Itulah yang di maksud dengan riba. Riba bisa juga di katakan berupa pinjaman yang bunganya ditetapkan terlebih dahulu. Riba model ini dipraktikan juga oleh Al abbas bin Abdul Mutthalib (paman Rasulullah). Hal itu dilarang oleh  Rasulullah melalui pengumuman yang disampaikannya ketika haji wada dengan ungkapan, "sesungguhnya riba jahiliah dilarang adalah riba pamanku, Al-Abbas."
'

Dalam hal ini Yusuf Qardhowi menambahkan, " Kalau sekiranya  riba yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya riba konsumsi, artinya riba yang dipinjam  untuk kepentingan pribadi dan keluarganya seperti yang dikatakan sebagian orang dewasa ini, sudah tentu kurang kuat alasan  Rasulullah untuk mengutuk orang yang memberi bunga uang itu. Bagaimana Rasulullah mengutuk orang yang meminjam uang untuk dimakan, sedangkan Allah dan Rasul-Nya membolehkan orang memakan bangkai, darah, dan daging sekiranya dalam keadaan terpaksa karena dahaga dan lapar." (Lubis Suhrawardi K, 2012: 32)

Adapun menyangkut hikmah diharamkannya riba (syeikh Ali Ahmad Al-Jurjawi, 1992: 376) disebabkan riba tersebut merupakan bencana basar, musibah yang kelam, dan penyakit yang berbahaya. Orang yang menerima sistem riba maka kekafiran akan datang kepadanya dengan cepat. Dia akan dikepung dengan kemelaratan, karena perjalanan hidup ini tidak dapat diduga sebelumnya. Bahkan sering terjadi seseorang yang pda mulanya berada dalam serba kecukupan kemudian menjadi jatuh miskin nasibnya. Ketika itu menjadi teman setia kesedihan, pagi dan sore yang guncang hatinya, tertipu perasaannya, dan hancur pikirannya. Atau dalam istilah lain "dia mati sebelum mati".(Lubis Suhrawardi K,2012: 33)

Maaf bila ada kata kata yang kurang tepat dan terimakasih sudah membaca artikel ini. Semoga bermanfaat . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun