Kata jual beli terdiri dari dua suku kata yaitu "Jual dan Beli". Sebenarnya, kata "Jual" dan "Beli" memiliki makna yang berlawanan satu sama lain.
Kata "Jual" berarti tindakan menjual, sedangkan "Beli" mengacu pada tindakan membeli.Â
Dalam konteks bahasa, jual beli berarti menukar seduatu dengan yang lain, sementara menurut syar'i itu berarti menukar harta dengan harta dengan cara-cara tertentu.
Jual beli adalah kegiatan sebuah kegiatan pertukaran barang dengan barang lain berdasarkan tata cara tertentu. Ini juga mencakup jasa dan penggunaan alat tukar seperti uang. Jual beli itu sendiri berarti pertukaran barang dengan barang dengan uang melalui proses pengalihan hak milik dari satu pihak ke pihak lain berdasarkan kesepakatan bersama
Berdasarkan Al-Quran diantaranya:Â
1. Al-Baqarah ayat 275
Artinya: "Orang yang mengambil riba tidak bisa berdiri kecuali seperti orang yang dirasuki setan karena penyakit gila. Keadaan mereka demikian  karena mereka berpendapat bahwa jual beli sama dengan riba, Padahal Allah membolehkan jual beli dan melarang riba. Bagi orang yang telah mendapat peringatan dari tuhannya dan berhenti dari riba, Maka dia bisa mempertahankan apa yang telah dia ambil sebelumnya;sedangkan urusannya diserahkan kepada Allah. Dan barangsiapa yang kembali mengambil riba, mereka adalah penghuni neraka, dan mereka akan tinggal di dalamnya selamanya."
2. An Nisa ayat 5
Artinya : "Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)-mu yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupanmu. Berilah mereka belanja dan pakaian dari (hasil harta) itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."
3. An Nisa ayat 29
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Berikut adalah beberapa ketentuan sah dalam jual beli yang dirangkum dari kitab Taudhihul Ahkam 4/213-214, Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, dan beberapa sumber lainnya untuk dipahami dan diterapkan dalam praktik jual beli agar tidak terjatuh dalam transaksi yang melenceng.
Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam:
1. Syarat yang berkaitan dengan pelaku dalam praktik jual beli, baik dari pihak penjual maupun pembeli, yaitu:
A. Kedua belah pihak harus melaksanakan jual beli dengan ikhlas dan tanpa paksaan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala dalam Q.S An Nisaa' :29
B. Kedua belah pihak memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi jual beli, yaitu mereka adalah mukallaf dan rasyid ( mampu mengelola keuangan) sehingga transaksi yang dilakukan oleh anak-anak yang belum cakap, orang gila, atau orang yang terpaksa adalah tidak sah.
ini menjadi salah satu wujud keadilan agama yang berupaya melindungi hak milik individu dan ketidakadilan, karena seseorang yang tidak berakal, safiih (tidak kompeten dalam transaksi), atau terpaksa, tidak mampu membedakan transaksi yang menguntungkan dan merugikan bagi dirinya, sehingga beresiko mengalami kerugian dalam transaksi yang dilakukan.
2. Terkait dengan barang atau objek yang dijual, syarat-syaratnya adalah:
A. Objek yang diperjual belikan (baik barang ataupun uang) haruslah sesuatu yang suci dan memberikan manfaat, bukan barang najis atau haram, karena barang yang haram dilarang untuk diperjualbelikan
B. Objek yang dijual harus merupakan hak milik sepenuhnya, seseorang dapat menjual barang milik orang lain jika telah mendapatkan izin dari pemilik barang tersebut.
seseorang diizinkan untuk melakukan transaksi atas barang yang bukan kepunyaannya jika pemiliknya memberikan izin atau ridha terhadap tindakan tersebut, karena ridha pemilik adalah yang menjadi ukuran dalam urusan muamaah..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H