Presiden Jokowi patut diduga melalaikan tugas dan perannya dalam menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil karena tidak memberi sanksi pemecatan kepada Ketua KPU masa jabatan 2022-2027, Hasyim Asy'ari yang telah divonis melakukan pelanggaran etik berat oleh DKPP.
Padahal sebelumnya Presiden Jokowi pernah melakukan pemecatan terhadap Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022, Evi Novida Ginting Manik karena vonis melanggar kode etik berdasar putusan DKPP.
Presiden Jokowi patut diduga telah melakukan rangkaian tindakan penyimpangan APBN diantaranya penyalahgunaan fasilitas negara (kunjungan kerja presiden) untuk tujuan kepentingan politik, melakukan politisasi dan manipulasi bantuan sosial yang dilakukan pada masa kampanye.
Presiden Jokowi diduga melanggar azas netralitas dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk mempengaruhi kemerdekaan rakyat menggunakan hak pilihnya.
Dan ketika menghadapi persoalan atas tuntutan masyarakat sebagai hak demokrasi mempertanyakan kredibilitas dan kualitas hasil pemilu, disayangkan Presiden Jokowi menyerahkan persoalan residu pemilu 2024 kepada TNI dan Polri sehingga terkesan membenturkan rakyat dengan aparat.
Dengan sejumlah persoalan pemilu 2024 yang mengurangi legitimasi, masih percayakah kita Presiden Jokowi pemimpin rakyat?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H