Mohon tunggu...
Ike Silvia Fitroh
Ike Silvia Fitroh Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa UIN Malang

Hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara vs Warga Negara

9 November 2023   06:30 Diperbarui: 9 November 2023   06:53 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada beberapa teori yang menjelaskan tentang hubungan negara dan warga negara diantaranya;

1.) Teori kontrak sosial. Teori ini menganggap bahwa negara adalah hasil dari perjanjian atau kontrak antara individu-individu yang bersedia menyerahkan sebagian hak dan kebebasan mereka kepada negara, demi mendapatkan perlindungan dan ketertiban dari negara. Tokoh-tokoh yang menganut teori ini antara lain adalah Thomas Hobbes, John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan Immanuel Kant1.

2.) Teori hak asasi manusia. Teori ini menekankan bahwa setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk oleh negara. Hak-hak tersebut meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak kesetaraan, hak berpendapat, hak beragama, dan sebagainya. Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut bagi warga negaranya. Tokoh-tokoh yang menganut teori ini antara lain adalah John Stuart Mill, Thomas Paine, Eleanor Roosevelt, dan Martin Luther King Jr2.

3.) Teori kewarganegaraan. Teori ini menyoroti bahwa warga negara bukan hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban terhadap negara. Kewarganegaraan adalah status hukum yang memberikan hak dan kewajiban politik kepada individu dalam suatu negara. Kewarganegaraan juga merupakan identitas sosial yang menunjukkan kesetiaan dan partisipasi individu dalam suatu komunitas politik. Tokoh-tokoh yang menganut teori ini antara lain adalah Aristoteles, Alexis de Tocqueville, John Rawls, dan Jürgen Habermas3.

4.) Teori partisipasi politik. Teori ini mengemukakan bahwa hubungan negara dan warga negara tidak hanya bersifat pasif atau formal, tetapi juga aktif atau substantif. Warga negara tidak hanya menerima apa yang diberikan oleh negara, tetapi juga berperan aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik. Partisipasi politik dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pemilu, demonstrasi, petisi, organisasi sosial, media massa, dan sebagainya. Tokoh-tokoh yang menganut teori ini antara lain adalah Robert Dahl, Sidney Verba, Samuel Huntington, dan Ronald Inglehart.

Contoh hubungan antara negara dan warga negara. Hubungan antara negara dan warga negara sangat bervariasi tergantung kondisi historis, budaya, ekonomi, ideologis, hukum, dan politik dari suatu negara. Berikut ini adalah beberapa contoh dari hubungan negara dan warga negara.

1.) Hubungan negara dan warga negara di Amerika Serikat. Amerika Serikat adalah salah satu contoh negara yang menghargai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai landasan hubungan antara negara dan warga negaranya. Warga Amerika memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu presiden maupun legislatif secara langsung. Warga Amerika juga memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapatnya tanpa takut ditindas oleh pemerintah. Namun demikian, hubungan antara negara dan warga Amerika juga menghadapi beberapa masalah, seperti ketimpangan sosial, rasisme, kekerasan, dan polarisasi politik

2.) Hubungan negara dan warga negara di China. China adalah salah satu contoh negara yang mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan individu dalam hubungan antara negara dan warga negaranya. Warga China tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, karena sistem politik China bersifat satu partai komunis yang otoriter. Warga China juga tidak memiliki kebebasan untuk mengkritik pemerintah, karena akan dianggap sebagai tindakan subversif yang dapat dihukum. Namun demikian, hubungan antara negara dan warga China juga memiliki beberapa aspek positif, seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial, dan kemajuan teknologi.

3.) Hubungan negara dan warga negara di Indonesia. Indonesia adalah salah satu contoh negara yang mengalami perubahan signifikan dalam hubungan antara negara dan warga negaranya sejak reformasi tahun 1998. Warga Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu presiden maupun legislatif secara langsung. Warga Indonesia juga memiliki kebebasan untuk berpendapat, berorganisasi, dan beragama sesuai dengan keyakinannya. Namun demikian, hubungan antara negara dan warga Indonesia juga menghadapi beberapa tantangan, seperti korupsi, intoleransi, radikalisme, dan kemiskinan.

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun