Hak Asasi Manusia ( HAM) menurut defenisi para ahli merupakan hak hak dasar yang dimili setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Dan pengertian HAM menurut PBB merupakan hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri , yang tanpa hak mustahil kita hidup sebagai manusia . Karateristik HAM adalah bersifat universal , artinya hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap tanpa membeda bedakan suku , agama , ras maupun golongan . Akan tetapi disetiap Negara berbeda beda antara yng satu dengan Negara lainnya , ideology , kebudayaan dan nilai nilai khas yang dimiliki suatu Negara.
Di Indonesia sendiri dalam proses penegakan HAM dilakukan dengan berlandaskan kepada ideology Negara yaitu Pancasila . Pancasila merupakan ideology yang mengedepankan nilai nilai kemanusiaan. Â Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga , yaitu nilai ideal , nili instrumental dan nilai praksis . nilai yang terkandung dalam pancasila diharapkan dapat menjadi aspek yang penting bagi setiap warga Negara dalam bertingkah laku selaku WNI.
Masih banyak lagi kasus pelanggaran HAM di Indonesia , secara yuridis , pasal 1 Angka 66 Undang- Undang  Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia menyatakan pelanggaran bahwa pelanggaran hak asasi manusi adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara , baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang seacara hukum mengurangi , menghalangi , membatasi dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaiannya hukuman yang adil dan benar berdasrakan mekanisme hukum yang berlaku . jadi dalam konteks Negara Indonesia , pelanggaran HAM merupakan tindak pelangran kemanusian , baik dihukum oleh individu maupun instutusi lainnya terhadap hak asasi manusia . Sedangkan pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua , yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan . Contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia , Yaitu :
1.Peristiwa Trisakti merupakan satu kasus pelanggaran HAM yang paling terkenal di Indonesia yaitu penembakan mahasiswa Universitas Trisakti yang terjadi pada tanggal 12 mei 1998. Penembakan Mahasiswa Trisakti sendiri memiliki erat kaitannya dengan aksi demontrasi mahasisawa diberbagai wilayah Indonesia yang berpusat di Jakarta untuk menuntut Presiden Soeharto untuk menuntut Presiden Soeharto untuk turun dari jabatannya sebagai Presiden . Aksi demontrasi mahasiswa ini sebenarnya cukup mirip dengan gerakan people power de Negara Filifina dimana masyarakatnya bersatu membentuk sebuah konsolidasi yang besar guna menggalang kekuatan untuk menghentikan presiden. Dan penyelesaian hukum pada kasus penembakan mahasiswa trisakti justru membuat citra Indonesia tercoreng . bagaimana mungkin sebuah peristiwa pelanggaran HAM yang telah sisahkan melalui deklarasi Hak Asasi Manusia oleh PBB sebagai kejahatan internasional memiliki sifat ketetapan hukum yang tidak jelas dan tidak diketahui pula pihak yang bertanggung jawab .
2.Kasus pembunuhan Munir . Munir merupakan aktifitas HAM yang pernah menanggani kasus kasus pelanggaran HAM , ia meninggal dunia pada tanggal 7 september 2004 di dalam pesawat garuda indonedia .
3.Kasus pembunuhan marsinah aktifis wanita nganjuk pada tanggal 4 Mei 1993.
Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik jaman pemerintahan orde baru , bekerja pada PT . tuntutan dari marsinah itu adalah :
-Kenaikan upah sesuai kebutuhan buruh
-Tunjangan cuti haid
-Asurasansi kesehatan bagi buruh ditanggung perusahaan
-THR minta satu bulan gaji sesuai dengan himbauan pemerintah