Mohon tunggu...
Ike Nur Hidayah
Ike Nur Hidayah Mohon Tunggu... -

Bersungguh-sungguhlah, Jangan malas dan jangan lalai ! Karena penyesalan terbesar adalah milik orang-orang yang malas. Terkadang memang kenyataan itu tidak sesuai dengan harapan. Tetapi percayalah Allah itu Maha Mengetahui dari apa-apa yang hamba-Nya belum mengetahuinya bahkan dari sesuatu yang tidak diketahuinya. Tetap syukuri yang ada, terkadang apa yang sudah kita miliki jauh lebih baik daripada apa-apa yang belum kita miliki. Tetap berjalan di atas jalan-Nya, Insyaallah keberkahan itu akan selalu bersama kita.. Aamiin..

Selanjutnya

Tutup

Money

Aku Cinta Keuangan Syariah

18 April 2016   11:26 Diperbarui: 20 April 2016   11:37 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="aku cinta keuangan syariah"][/caption] 

 

 

 

 

 

 

Karena Aku Muslim dan Calon Sarjana Ekonomi Islam, Aku Cinta Keuangan Syari’ah

Perbankan Syari’ah, Sama Bagusnya..Sama Lengkapnya..Sama Modernnya... (- __ -)

“Sungguh pasti akan datang kepada umat manusia suatu zaman di mana tak ada seorangpun yang hidup di masa itu yang belum pernah memakan riba. Kalaupun ada yang tidak memakannya, pasti terkena debunya.”

(Hadits Riwayat Abu Hurairah)

Islam adalah agama Rahmatan lil ‘alamin, melingkupi kesejahteraan seluruh makhluk di alam ini termasuk di dalamnya umat manusia. Sebagaimana yang telah kita ketahui semua aktivitas manusia seharusnya sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah (berdasarkan Alquran dan Hadits). Salah satu, aktivitas manusia selain beribadah (Q.S. Az-Dzariyat: 56) yakni ber-muamalah alias melakukan kegiatan ekonomi (Q.S. Al-Baqarah: 282, 283, Q.S Al-Qashash: 26, Q.S Yusuf : 55 dan sebagainya). Karena Islam menuntut kesimbangan hidup antara di dunia dan di akhirat. Sesuai dengan hadis berikut :

“Bekerjalah untuk duniamu seolah-olah kamu akan hidup selama-lamanya dan bekerjalah untuk akhiratmu seolah-olah kamu akan mati besok pagi.”

(Hadits Riwayat Al-Baihaqi)

Tanpa kesana-kemari, berbelit-belit dan panjang lebar, saya akan menjelaskan tentang “Kriteria Transaksi Keuangan Syari’ah” menurut KDPPLKS-IAI (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah-Ikatan Akuntan Indonesia) tahun 2007 khususnya paragraf 27 adalah sebagai berikut :

1.  Transaksi hanya dilakukan berdasarkan saling paham dan saling ridho.

Para pihak, baik pegawai bank dan nasabah LKI (Lembaga Keuangan Islam) harus memahami secara mendalam perihal transaksinya itu sendiri. Jika nasabah belum memahami, maka kewajiban LKI untuk menerangkan kepada nasabah sehingga jelas dan tidak ada keraguan lagi diantara mereka.

2. Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thoyib). Keberkahan akan diperoleh sepanjang cara, objek, dan tujuannya baik.

3.  Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan komoditas. Hal ini telah dijelaskan dalam teori ekonomi Imam Al-Ghazali.

4. Tidak mengandung unsur riba. “Esensi riba adalah setiap tambahan pada jumlah piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam uang serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya; dan setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang-barang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange)yang sejenis dan tidak sejenis baik secara tunai maupun tangguh.”

5.  Tidak mengandung unsur kezaliman. “Esensi kezhaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas, dan temponya, mengambil sesuatu bukan haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya.”

6.  Tidak mengandung unsur maysir. “Esensi maysir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktifitas serta bersifat perjudian.”

7.  Tidak mengandung unsur gharar. “Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi, dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad.”

8.  Tidak mengandung unsur haram. “Esensi haram adalah segala unsur yang dilarang secara tegas dalam Alquran dan As-Sunnah tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk).”

9.  Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk).

10. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad.

11. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun rekayasa penawaran (ihtikar). Penetapan harga berjalan tanpa adanya intervensi dan rekayasa dari pihak manapun.

12. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap-menyuap (risywah).

Keluasan instrumen Lembaga Keuangan Islam (LKI) dibandingkan dengan jual-beli  pada Lembaga Keuangan Konvensional (LKK), misalnya: transaksi Jual Beli di LKI berupa Murabahah, Istishna’ atau Musawamah dan Syirkah (Musyarakah Mutanaqishah). Tersedia pula moda sewa-menyewa (Ijarah) yang penggunaannya temporer, bila penggunannya berjangka waktu panjang, bisa dengan sewa-beli melalui Ijarah Muntahia Bitamlik. Kalau ingin memperoleh modal dengan aturan yang adil, maka dengan Mudharabah atau Musyarakah. Lembaga Keuangan Islam, juga menyediakan moda berupa dana talangan melalui Qardh(Utang), Hiwalah (Pengalihan Hutang), dan Rahn (Pegadaian Syari’ah).

Ayat-ayat Al-quran atau hadits seputar transaksi yang berkenaan dengan Lembaga Keuangan Islam :

1.     Akad Utang-Piutang (Qard): Q.S Al-Baqarah: 282

2.     Akad Sewa-Menyewa (Ijarah)-Leasing : Q.S Al-Qashash: 26

3.     Akad Gadai (Rahn)-Pegadaian : Q.S Al-Baqarah: 283

4.     Akad Perwakilan (Kafalah) : Q.S Ali-Imran: 27

5.     Akad Pengalihan hutang (Hiwalah)-Anjak Piutang :

Dalam sebuah riwayat dikatakan: “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Dzakwan dari Al A’raj dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. bersabda: “Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah ia ikuti”. (H.R. Bukhari).

6.     Akad Murabahah- Consumer Financing : Q.S Al-Baqarah: 275

7.     Akad Kerjasama (Musyarakah)-Modal Ventura: Q.S. Shaad: 24

 

 

[caption caption="akad-akad perbankan syariah"]

[/caption]

 

 

[caption caption="perbedaannya"]

[/caption]

 

 

[caption caption="bank syariah dan bank konvensional"]

[/caption]

 

 

Fungsi Lembaga Keuangan Syari’ah :

·       Fungsi Manager Investasi : Lembaga Keuangan Syari’ah merupakan manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun dengan prinsip mudharabah (lazim disebut Penabung atau Deposan) karena besar kecilnya imbalan bagi hasil yang diterima pemilik dana, sangat tergantung pada hasil yang diperoleh dari Lembaga Keuangan Syari’ah dalam mengelola dana.

Secara umum dikatakan bahwa indikasi keberhatian Lembaga Keuangan Syari’ah adalah adanya trend kenaikan return bagi hasil dari waktu ke waktu dan adanya trend penurunan pembiayaan bermasalah dari waktu ke waktu. Dari kedua hal ini pemilik dana berhak untuk memperoleh informasi secara transparansi dari Lembaga Keuangan Syari’ah.

·   Fungsi Investor : Lembaga Keuangan Syari’ah berfungsi sebagai investor (sebagai pemilik dana). Dalam menanamkan dana dilakukan dengan prinsip yang sesuai dengan syari’ah, ditanamkan di sektor-sektor yang produktif dan mempunyai resiko yang minim. Investasi yang sesuai dalam hal ini meliputi : Akad Murabahah, akad Ijarah, akad Musyarakah, akad Mudharabah, akad Salam atau Istishna’.

·  Fungsi Jasa Perbankan : Lembaga Keuangan Syari’ah memberikan jasa transfer, inkaso dan kliring dengan prinsip Wakalah; menyediakan tempat layanan Letter of Credit dan surat-surat berharga berdasarkan Prinsip Wadi’ah yad amanah; memberikan layanan bank garansi, kartu kredit syari’ah dengan prinsip Kafalah; melakukan kegiatan wali amanat dengan prinsip Wakalah; memberikan layanan penukaran uang asing dengan prinsip Sharf.

·  Fungsi Sosial : Pelayanan sosial melalui dana Qardh (pinjaman kebajikan) atau zakat dan sumbangan lainnya. Lembaga Keuangan Syari’ah harus memegang amanat dalam menerima ZIS atau sumbangan lainnya dan harus diberikan kepada yang memerlukan, serta semua itu harus di buat laporan pertanggungjawaban atas amanat yang telah diberikan kepadanya.

 Saran saya untuk Perbankan Syari’ah di Indonesia :

·   Lembaga Keuangan Syari’ah termasuk Perbankan Syari’ah, alangkah baiknya jika pegawai Bank harus mereka yang benar-benar berkompeten, dan alumnus sarjana Ekonomi Islam atau di bidang lain yang berhubungan dengan Keuangan Syari’ah. Karena ditakutkan jika bukan pada ahlinya, sama saja dengan dzalim.

·   Di desa saya, jarang sekali ada cabang pembantu Perbankan Syari’ah karena Perbankan Syari’ah hanya ada di Kabupaten. Untuk  tempat pengambilan uang (ATM) hanya ada satu yakni dari BRI Syari’ah ada di Kecamatan. Untuk memperluas pasar, sebaiknya di setiap Kecamatan harus ada Lembaga Keuangan Syari’ah. Selain itu, peminat untuk menjadi calon nasabah bank Syariah juga jarang, jangankan bank Syari’ah, di bank Konvensional saja bisa di hitung dengan jari, karena mayoritas masyarakat di desa saya masyarakat menengah ke bawah. Mereka mungkin hanya bisa menabung di almari, atau memberikan utang kepada orang lain (investasi kecil-kecilan).

Source : Akuntansi Transaksi Keuangan Syari’ah, Wiroso

Moda Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam Perspektif Aplikatif, Sugeng Widodo

                                                 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun