Â
Â
[caption caption="bank syariah dan bank konvensional"]
Â
Â
Fungsi Lembaga Keuangan Syari’ah :
·    Fungsi Manager Investasi : Lembaga Keuangan Syari’ah merupakan manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun dengan prinsip mudharabah (lazim disebut Penabung atau Deposan) karena besar kecilnya imbalan bagi hasil yang diterima pemilik dana, sangat tergantung pada hasil yang diperoleh dari Lembaga Keuangan Syari’ah dalam mengelola dana.
Secara umum dikatakan bahwa indikasi keberhatian Lembaga Keuangan Syari’ah adalah adanya trend kenaikan return bagi hasil dari waktu ke waktu dan adanya trend penurunan pembiayaan bermasalah dari waktu ke waktu. Dari kedua hal ini pemilik dana berhak untuk memperoleh informasi secara transparansi dari Lembaga Keuangan Syari’ah.
·  Fungsi Investor : Lembaga Keuangan Syari’ah berfungsi sebagai investor (sebagai pemilik dana). Dalam menanamkan dana dilakukan dengan prinsip yang sesuai dengan syari’ah, ditanamkan di sektor-sektor yang produktif dan mempunyai resiko yang minim. Investasi yang sesuai dalam hal ini meliputi : Akad Murabahah, akad Ijarah, akad Musyarakah, akad Mudharabah, akad Salam atau Istishna’.
·  Fungsi Jasa Perbankan : Lembaga Keuangan Syari’ah memberikan jasa transfer, inkaso dan kliring dengan prinsip Wakalah; menyediakan tempat layanan Letter of Credit dan surat-surat berharga berdasarkan Prinsip Wadi’ah yad amanah; memberikan layanan bank garansi, kartu kredit syari’ah dengan prinsip Kafalah; melakukan kegiatan wali amanat dengan prinsip Wakalah; memberikan layanan penukaran uang asing dengan prinsip Sharf.
·  Fungsi Sosial : Pelayanan sosial melalui dana Qardh (pinjaman kebajikan) atau zakat dan sumbangan lainnya. Lembaga Keuangan Syari’ah harus memegang amanat dalam menerima ZIS atau sumbangan lainnya dan harus diberikan kepada yang memerlukan, serta semua itu harus di buat laporan pertanggungjawaban atas amanat yang telah diberikan kepadanya.