Mohon tunggu...
Ike Nurhaeni
Ike Nurhaeni Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Pamulang

Stay Health dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan :)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pro Kontra Vaksinasi Covid-19 yang Terjadi di Indonesia

20 Juni 2021   14:22 Diperbarui: 20 Juni 2021   14:24 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OPINI - Setelah kurang lebih satu tahun pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia memberikan banyak sekali dampak yang masyarakat Indonesia rasakan, baik dari segi kesehatan, perekonomian, pariwisata dan masih banyak lagi. Diberlakukannya lockdown dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan diantaranya seperti diliburkannya sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan di tempat usaha dan fasilitas umum, pembatasan kegiatan bersosial, dan pembatasan moda transportasi menjadikan khususnya perekonomian di Indonesia tidak stabil. Hal ini tentu membuat pemerintah Indonesia mengambil sikap dan tindakan agar dampak yang sudah terjadi tidak dibiarkan berlarut-larut secara begitu saja. Salah satu tindakan yang dilakukan pemerintah baru-baru ini untuk mengembalikan perekonomian dan kesehatan masyarakat Indonesia yaitu dengan membuat program berupa vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat dengan harapan penyebaran virus Covid-19 dapat menurun.

Vaksin Covid-19 ini memang baru selesai dibuat dan sampai tahap uji coba sekitar bulan Januari lalu yang kemudian dilakukan penyuntikan pertama diberikan langsung kepada pak presiden Joko Widodo. Setelah itu sasaran penyuntikan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.

Dan pada tahap penyuntikan dengan sasaran pelayan publik dimana diantaranya yaitu seperti guru dan perangkat desa ternyata terdapat banyak pro dan kontra. Salah satu kontra yang terjadi yaitu banyak guru yang tidak datang ketika sudah dilakukan penjadwalan bahkan melakukan penolakan terhadap pemberian vaksin Covid-19. Hal tersebut didasari salah satunya karena rasa takut terhadap efek yang ditimbulkan setelah dilakukan penyuntikan dan terlalu mempercayai hoax yang beredar di masyarakat. Dan mirisnya penulis menemukan salah satu perangkat desa yang beranggapan bahwa mau diberikan vaksin ketika ada uangnya. Tentu saja hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, pemerintah harus lebih mempertegas dalam pengeksekusian sanksi-sanksi yang diberikan kepada masyarakat bagi yang menolak diberikan vaksin tanpa alasan yang jelas.

Sanksi yang sudah ada bagi penolak vaksinasi covid-19 telah ditetapkan dalam pasal 13A Peraturan Presiden Nomor 14/2021 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa :

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau tambahan sosial
  • Penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintah, dan/atau denda.

Ada baiknya jika guru dan pelayan publik lainnya sebelum melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya terlebih dahulu menyerahkan dan menyetorkan bukti telah selesai divaksin kepada pemerintahan atau dinas terkait. Sehingga hal ini dapat memudahkan pemerintah untuk mengetahui siapa saja yang belum dan tidak mau divaksin agar diberikan sanksi yang sesuai dan ditindak lanjuti secara tegas. Selain diberikan sanksi, penyuluhan atau tayangan iklan mengenai penjelasan bahwa vaksin itu tidak berbahaya harus digencarkan diberbagai media massa. Dengan begitu masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan penolakan dan tidak mudah termakan hoax yang tidak benar mengenai vaksin Covid-19.

Harapan penulis pada artikel ini adalah untuk membantu terlaksananya secara menyeluruh dan tuntas terhadap program pemerintah vaksinasi Covid-19, oleh karena itu perlu diupayakan dan diperhatikan dari berbagai pihak dan kesadaran dari setiap masyarakat Indonesia tentang pentingnya vaksinasi Covid-19 guna memperkecil bahkan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia jika diiringi dengan protokol kesehatan yang selalu diterapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun