Mohon tunggu...
Ikbar Raihan Rasyiq
Ikbar Raihan Rasyiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Criminology Student at University of Indonesia

A Student and Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Perjudian Online Dijalankan dan Mengapa Orang Tertarik untuk Bermain?

12 Oktober 2023   13:00 Diperbarui: 12 Oktober 2023   13:05 1639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Pexels/Pavel Danilyuk)

Perkembangan masif dari era digital telah berpengaruh terhadap dunia perjudian yang mengalami transfromasi yang luar biasa. Sejatinya, perjudian telah tercatat sebagai bagian dari sejarah kehidupan manusia selama berabad-abad. Dengan dukungan perkembangan teknologi telah membuka pintu bagi banyak bentuk perjudian yang lebih modern. Sebut saja beberapa jenis permainan judi seperti slot online, poker online, casino online, taruhan bola dll merupakan jenis perjudian baru yang eksistensinya didukung oleh perkembangan teknologi digital.

Di beberapa negara, perjudian online telah menjadi industri yang menghasilkan miliaran dolar karena adanya regulasi yang mengatur hal tersebut. Namun, pertumbuhan jumlah penyedia dan operator judi online yang terus meningkat membuat kekhawatiran akan varian gelapnya perjudian online yang ilegal. Kita dapat menyaksikan sekarang bahwa perjudian online ilegal telah muncul hingga sulit untuk dikendalikan di banyak negara yang bahkan telah melarang kegiatan tersebut. Pertumbuhan dari jumlah pemain dan nilai uang yang berputar di dalam perjudian online pun terbilang sangat fantastis. Pada konteks di Indonesia saja PPATK melaporkan pada periode 2017 – 2022 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp190 triliun atau tepatnya sebesar Rp190.265.249.786.831. Selain itu, tercatat ada 2.761.828 pihak yang terlibat pada keseluruhan aktivitas judi online (CNN Indonesia, 2023). Padahal, undang-undang di Indonesia telah secara tegas melarang kegiatan perjudian sesuai pada pasal 303 KUHP, juga khusus pada perjudian online sesuai pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016.

Angka yang dilaporkan oleh PPATK terkait jumlah pihak yang terlibat dan jumlah perputaran uang dari kegiatan perjudian online ilegal di Indonesia tidak dapat disepelekan. Permasalahan ini harus diselesaikan secara serius oleh pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Mabes Polri sendiri melaporkan sejak tahun 2022 sudah menetapkan 866 orang sebagai tersangka dari 685 kasus judi online. Dari seluruh total tersangka yang diamankan memiliki berbagai variasi peran, mulai dari pihak yang mempromosikan hingga pihak bandar (CNN Indonesia, 2023).

Apakah jika ratusan orang telah ditangkap terkait kasus perjudian online ilegal berarti permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mudah dalam jangka waktu yang singkat? Han, Wang, Xu, Zhao & Liu melalui artikel penelitian yang terbit di tahun 2019 mengungkapkan permasalahan perjudian online ilegal sulit untuk dikendalikan atau bahkan dihilangkan karena melibatkan berbagai pihak yang membentuk sebuah sistem yang terorganisir. Han et.al. menyebutkan sistem tersebut membentuk sebuah struktur piramid yang disebut sebagai The Pyramid Structure of an Illegal Online Gambling (IOG) Organization.

Gambar 1. The Pyramid Structure of an IOG Organization, dokpri
Gambar 1. The Pyramid Structure of an IOG Organization, dokpri
Di tingkat hirarki paling teratas, investor merupakan pihak degan jumlah kecil yang membangun dan menyediakan dana untuk membangun sebuah platform perjudian online. Para investor ini biasa membangun platform tersebut di sebuah wilayah atau negara yang melegalkan aktivitas perjudian. Setelah platform perjudian online telah terbangun, kemudian investor mencari local organizers atau penyelenggara lokal agar dapat mengoperasikan perjudian online di suatu wilayah atau negara sebagai sebuah kesepakatan dari kerjasama bisnis. Biasanya local organizers ini akan beroperasi di wilayah atatau negara yang melarang aktivitas perjudian. Dari pihak local organizers kemudian mencari gambling agents yang bertugas untuk mencari pemain, mengumpulkan taruhan dan mendistribusikan hasil perjudian. Terakhir pada hirarki terbawah terdapat gamblers atau para pemain judi online. Para gamblers ini hanya dapat berpartisiasi dan mentrasfer sejumlah uang agar bisa mengikuti permainan. Oleh karena itu jumlah gamblers adalah yang terbanyak dari struktur piramid ini (Han, Wang, Xu, Zhao & Liu, 2019).

Struktur piramida yang telah dianalisis oleh penelitian Han et.al. dapat menjadi gambaran bagi para aparat penagak hukum dalam memetakan arah strategi pemberantasan perjudian online. Di sisi lain, ketahanan masyarakat untuk tidak terpengaruh dalam berpartisipasi menjadi pemain judi online ilegal juga sangat penting. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menyadarkan masyarakat dengan mengedukasi iklan-iklan yang ditayangkan oleh operator judi online adalah bagian dari strategi pemasaran yang bisa mencuci otak calon pemain.  

Sejak internet mulai berkembang pesat di tahun 1990-an, perjudian memanfaatkan periklanan sebagai senjata dalam strategi pemasaran. Mereka memanfaatkan berbagai media elektronik untuk mempromosikan produknya. Bahkan saat ini para penyedia judi online ilegal mengiklankan produknya melalui kerjasama sponsorship di sebuah tim olahraga dan seseorang atau komunitas yang dinilai dapat meng-influence masyarakat luas (Banks, 2014)

Penelitian dari James Banks (2014) membedah cara para penyedia perjudian online memanfaatkan periklanan sebagai strategi andalan dalam menarik partisipasi calon pemain. Banks mengistilahkan strategi tersebut dengan “Safe Risks”. Para penyedia dan operator judi online menyadari betul kegiatan perjudian merupakan hal yang beresiko karena pemain tidak dibiarkan secara mudah untuk memenangkan permainan. Oleh karena itu, saat penyedia ataupun operator membanjiri setiap celah di internet sebagai tempat promosi, lalu memformulasikan kata-kata yang dapat menarik minat dan kepercayaan dari calon pemain. Kata-kata tersebut juga digunakan agar pemain menjadi lebih adiktif dan mau terus bermain tanpa henti.

 James Banks mengambil sampel 3.145 iklan judi online dari 67 operator judi online yang berbeda untuk melihat kata-kata dalam periklanan yang biasa digunakan. Berikut adalah hasilnya.

Gambar 2. Temuan Kata Kunci pada Iklan Judi Online, dokpri
Gambar 2. Temuan Kata Kunci pada Iklan Judi Online, dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun