sosial yang di masyarakat. Layaknya sebuah pulau kecil di tengah luasnya samudera, Kejahatan pasti akan selalu ada di tengah masyarakat mengikuti perkembangan dinamika kehidupan masyarakat itu sendiri. Durkheim mengatakan bahwa kejahatan adalah gejala sosial yang normal. Hal tersebut seperti menyatakan bahwa kejahatan bukanlah kelainan sosial yang harus dihilangkan. Namun, tetap diperlukan adanya pengendalian sosial terhadap permasalahan kejahatan agar kemunculannya tidak melampaui dari kemampuan masyarakat (Mustofa, 2010).
Kejahatan merupakan gejalaDalam Kriminologi yang merupakan ilmu mempelajari tentang kejahatan, korban merupakan salah satu aspek yang dipelajari. Selain korban, terdapat tiga aspek lainnya, yaitu kejahatan, pelaku dan reaksi sosial masyarakat. Dari setiap kasus kejahatan yang terjadi, hampir dapat dipastikan terdapat korban di dalamnya. Pada kasus kejahatan yang bersifat konvensional khususnya pembunuhan, korban dapat ditemukan dalam berbagai kondisi. Tidak jarang, penyidik menemukan korban tersebut sudah dalam kondisi yang menyisakan kerangka tulang belulang. Â Dalam hal ini, diperlukan adanya sebuah ilmu dalam mengungkap identitias dari tulang belulang tersebut yang dikenal dengan ilmu forensik.
Definisi Ilmu Forensik
Ilmu forensik sering digambarkan di dalam berbagai tayangan serial TV maupun drama-drama sebagai ilmu yang dimiliki oleh seorang detektif untuk mengungkap suatu kasus kejahatan. Memang tidak sepenuhnya salah, tetapi tentu definisi nya sangatlah kurang. Ilmu forensik merupakan pengaplikasian ilmu sains untuk membantu mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh kepolisian dalam sistem peradilan pidana  (Saferstein, 2018). Ilmu "sains" di sini merujuk pada berbagai bidang disiplin ilmu, diantaranya adalah ilmu kedokteran, odontologi, DNA, psikiatri, psikologi, toksikologi, komputer dan lain-lainnya. Seluruh ilmu tersebut memiliki kontribusinya masing-masing dalam investigasi kejahatan, baik dalam bentuk praktek keilmuannya maupun keterangan ahli di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia.
Lalu, dimanakah posisi kriminologi di dalam ilmu forensik? Kriminologi yang selanjutnya disebut dengan kriminologi forensik, akan berada pada posisi generalis. Posisi tersebut mengisi peran sebagai manajer untuk mengatur disiplin ilmu lain yang dapat mendukung untuk berkontribusi dalam pengungkapan kasus kejahatan (Petherick, Thurvey & Ferguson, 2009).
Aplikasi Kriminologi Forensik dalam Mengenali Jasad Kerangka Tulang Manusia
Kembali kepada judul tulisan ini dibuat, bagaimana pengaplikasian kriminologi forensik jika dihadapkan pada jasad manusia yang hanya meninggalkan kerangka tulangnya saja? Akan ada satu bidang ilmu yang spesifik di dalam kriminologi forensik untuk mengungkap hal ini yang disebut dengan "antropologi forensik". Antropologi forensik merupakan salah satu ilmu terapan di dalam biologi antropologi yang berfokus dalam menganalisis sisa-sisa tulang manusia atau jasad manusia yang tidak utuh lagi.
Terdapat dua tujuan identifikasi di dalam antropologi forensik, yaitu circumstancial identification dan positive identification. Pada identifikasi circumstancial merupakan tahap awal untuk mengenali apakah kerangka tulang yang ditemukan milik seorang manusia atau bukan. Kemudian dilanjutkan dengan identifikasi positive untuk menemukan berbagai identitas seperti, jenis kelamin, tinggi badan, ras, riwayat penyakit hingga penyebab kematian (Christensen, Passalacqua & Bartelink, 2019). Berbagai identifikasi tersebut dilakukan dengan meneliti berbagai bagian tulang yang ditemukan. Antropologi forensik memiliki tahap akhir dengan merekonsturksi ulang wajah dari pemiliki kerangka tulang tersebut agar identitas orang tersebut semakin jelas dan memudahkan penyidik dalam mengenali individu tersebut.
Pada akhirnya ilmu ini kedepannya masih perlu terus dikembangkan. Mengingat jumlah ahli di berbagai bidang dalam kriminologi forensik masih cukup minim dan fasilitas pendukung di Indonesia juga masih sedikit bisa berefek pada pengembangan investigasi kejahatan. Oleh karena itu, dengan hadirnya berbagai tulisan tentang kriminologi forensik dapat memberikan pengetahuan dan menarik minat masyarakat.
Sumber Referensi:
Christensen, A. M., Passalacqua, N. V., & Baterlink, E. J. (2019). Forensic Anthropology: Current Methods and Practice (second edition). Elsevier Academic Press.
Mustofa, M. (2010). Kriminologi: Kajian Sosoilogi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Meyimpang dan Pelanggaran Hukum (edisi kedua). Bekasi: Sari Ilmu Pratama.
Petherick, W., Thurvey, B., & Ferguson, C. (2009). Forensic Criminology (first edition). Burlington: Elsevier Academic Press.
Saferstein, R. (2018). Criminalistics: An Introduction to Forensic Science (Twelfth Edition). Boston: Pearson.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H