Mohon tunggu...
Ikbar Budi
Ikbar Budi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

30 November 2023   11:56 Diperbarui: 30 November 2023   11:56 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Human Rights) adalah sebuah isu yang seringkali menjadi perhatian dunia internasional. Salah satu kasus yang terkenal adalah pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar, dimana etnis Rohingya mengalami diskriminasi dan kekerasan oleh pemerintah setempat. Selain itu, Indonesia juga memiliki sejarah pelanggaran hak asasi manusia yang cukup panjang, seperti kasus Tragedi 1965 dan Timor Timur. Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa negara kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam menjaga hak asasi manusia.

Namun demikian, upaya untuk memperbaiki situasi ini terus dilakukan oleh berbagai pihak. Pemerintah Indonesia telah membuat berbagai kebijakan untuk melindungi hak asasi manusia, seperti pembentukan Komnas HAM dan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Manusia. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi secara adil dan merata. Dengan begitu, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan beradab.

Pada tahun 2023, Indonesia menghadapi tantangan yang signifikan dalam hal pelanggaran HAM. Negara ini menyaksikan banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia, termasuk pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang. Kegagalan pemerintah untuk mengatasi masalah ini menyebabkan protes yang meluas dan kecaman internasional. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pembunuhan pengunjuk rasa damai oleh aparat keamanan di Papua. Insiden itu memicu kemarahan di seluruh negeri dan mendorong seruan untuk pertanggungjawaban dari pemerintah. Namun, meskipun berjanji untuk menyelidiki masalah tersebut, tidak ada tindakan yang diambil terhadap mereka yang bertanggung jawab.

Kasus lain yang menarik perhatian adalah penganiayaan terhadap kelompok minoritas seperti individu LGBT dan agama minoritas. Diskriminasi terhadap kelompok-kelompok ini terus berlanjut, dengan sedikit upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak mereka. Kesimpulannya, catatan HAM Indonesia pada tahun 2023 dirusak oleh berbagai pelanggaran yang tidak diwaspadai oleh pemerintah. Sangat penting bahwa pihak berwenang mengambil tindakan cepat untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan sama di bawah hukum. Kegagalan untuk melakukannya hanya akan menimbulkan keresahan lebih lanjut dan merusak reputasi Indonesia di panggung global.

Ada 6 Ribu Korban Pelanggaran HAM Berat Terverifikasi

Atnike Nova Sigiro mengungkapkan ada sekitar 6.000 korban yang telah terverifikasi masuk ke dalam pelanggaran HAM Berat. Atnike mengatakan, sesungguhnya jumlah korban tersebut masih jauh lebih besar jika dirunut dari tahun-tahun sebelumnya. "Di Komnas HAM sendiri hingga saat ini ada 6.000 lebih sedikit berkas korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi oleh Komnas HAM dan itu sudah diberikan kepada korban. Tentu kita bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6.000 itu," ujar Atnike usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023). Ia juga tidak mengetahui pasti terkait jumlah korban tersebut, akan tetapi ia dapat memastikan bahwa angka tersebut tercatat sejak tahun 1965. "Saya tidak hafal, tapi yang saya tahu dari kasus 1965, kasus penghilangan paksa, kasus Priok," katanya. Selain itu, dirinya juga ke depan akan mencoba membantu pemerintah dalam melakukan verifikasi data korban pelanggaran HAM Berat. "Maka ke depan Komnas HAM salah satu komitmen kami untuk mendukung tindak lanjut upaya-upaya pemulihan bagi korban, kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya," terangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun