Mohon tunggu...
Ikbal Ropik
Ikbal Ropik Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Karya buku: Meraih Kebahagiaan Hidup (2021), Menyelami Makna Syukur (2022), Sakit: Untaian Lara Penghapus Dosa (2023).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Manajemen Mutu Pendidikan

18 Oktober 2024   08:55 Diperbarui: 18 Oktober 2024   09:12 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsep dasar sistem penjaminan mutu pendidikan

Memberikan arti bahwa kualitas adalah suatu standar atau ukuran dari sesuatu ketika dibandingkan dengan hal lain yang sama. Berdasarkan istilah tersebut, dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mengacu pada masukan, proses, luaran, dan dampaknya. Mutu masukan dapat dilihat dari beberapa sisi, yaitu: (a) Memiliki kondisi baik atau tidaknya masukan sumber daya manusia seperti kepala sekolah, guru, laboran, staf tata usaha, dan siswa. (b) Memenuhi atau tidaknya kriteria masukan material berupa alat peraga, buku-buku, kurikulum, prasarana, sarana sekolah, dan lain-lain. (c) Memenuhi atau tidaknya kriteria masukan yang berupa perangkat lunak, seperti peraturan, struktur organisasi, dan deskripsi kerja. (d) Memiliki mutu masukan yang bersifat harapan dan kebutuhan, seperti visi, motivasi, ketekunan, dan cita-cita.

Hakikatnya, mutu di bidang pendidikan meliputi mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berproses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana yang PAIKEMB (Pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif, Menyenangkan, dan Bermakna). 

Secara umum Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga bertumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Namun, mutu pendidikan masih perlu ditingkatkan sehingga sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang diharapkan.

Kebijakan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan

Kebijakan Umum Pengembangan Sistem penjaminan mutu Pendidikan: Peran pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan anak bangsa sangat penting. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3), Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Dasar hukum implementasi SPM Dikti ini adalah: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemristekdikti, sebagaimana diatur di dalam Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, diarahkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, diarahkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan meliputi SPMI dan SPME.

Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMI) melalui 5 tahap: pemetaan mutu, penyusunan rencana peningkatan mutu, pelaksanaan rencana peningkatan mutu, mentoring dan evaluasi, penetapan standar mutu baru dan strategi peningkatan mutu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun