Mohon tunggu...
Ikbal Ropik
Ikbal Ropik Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Karya buku: Meraih Kebahagiaan Hidup (2021), Menyelami Makna Syukur (2022), Sakit: Untaian Lara Penghapus Dosa (2023), Bekal Seorang Musafir (2024).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerangka Dasar Pengawasan dan Evaluasi Pendidikan

15 Oktober 2024   17:41 Diperbarui: 15 Oktober 2024   18:07 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
unsplash.com/@homajob

Landasan yuridis diantaranya dijelaskan: UUD Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.UUD Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

- Landasan operasional pengawasan dan evaluasi pendidikan

Diantaranya: PP Nomor 38/Tahun 1992, terdapat perubahan penggunaan istilah pengawas dan penilik. Keputusan bersama Mendikbud nomor 0322/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas.

 

Orientasi pengawasan dan evaluasi pendidikan

Berarti mengukur tingkat efektifitas kerja lembaga pendidikan dan tingkat efisiensi penggunaan sumber-sumber pendidikan dalam upaya pencapaian tujuan sebuah pendidikan.

 

Pengawasan dan evaluasi pendidikan masa sekarang dan akan datang

Model pengawasan dan evaluasi pendidikan masa sekarang: Karakteristik pengawasan dan evaluasi pendidikan modern dikatakan sebagai berikut: A Menciptakan dan mempertahankan antar hubungan yang memuaskan diantara anggota dan staf. B Demokratis. C Komprensif. D Pengawasan dan evaluasi dinamis ialah supervis yang aktif, kreatif dan banyak inisiatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun