Landasan yuridis diantaranya dijelaskan: UUD Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.UUD Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Landasan operasional pengawasan dan evaluasi pendidikan
Diantaranya: PP Nomor 38/Tahun 1992, terdapat perubahan penggunaan istilah pengawas dan penilik. Keputusan bersama Mendikbud nomor 0322/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas.
Â
Orientasi pengawasan dan evaluasi pendidikan
Berarti mengukur tingkat efektifitas kerja lembaga pendidikan dan tingkat efisiensi penggunaan sumber-sumber pendidikan dalam upaya pencapaian tujuan sebuah pendidikan.
Â
Pengawasan dan evaluasi pendidikan masa sekarang dan akan datang
Model pengawasan dan evaluasi pendidikan masa sekarang: Karakteristik pengawasan dan evaluasi pendidikan modern dikatakan sebagai berikut: A Menciptakan dan mempertahankan antar hubungan yang memuaskan diantara anggota dan staf. B Demokratis. C Komprensif. D Pengawasan dan evaluasi dinamis ialah supervis yang aktif, kreatif dan banyak inisiatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H