Dunia pendidikan dewasa ini terasa seperti berpacu dengan perkembangan teknologi, sosial, ekonomi, politik, pertahanan dan
keamanan yang sangat cepat yang menuntut penyusuaian-penyesuaian kehidupan, termasuk kehidupan di dunia pendidikan. Di mana lembaga pendidikan, yang harus siap bukan hanya dalam pelaksanaan tugas, tapi juga yang lebih penting adalah kesiapan personilnya, karena penampilan organisasi selalu mencerminkan sikap hidupnya secara keseluruhan, yang menurut pengalaman besar pengaruhnya terhadap proses manajemen. Salah satu komponan yang penting untuk melihat keberhasilan dalam pendidikan adalah evaluasi.Â
Berhasil atau tidaknya pendidikan dalam mencapai tujuannya, dapat dilihat setelah dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap output yang dihasilkan. Jika hasilnya sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam tujuan, maka usaha pendidikan itu dapat dinilai berhasil. Namun jika yang terjadi sebaliknya, maka evaluasi dinilai gagal. Oleh karena itu, controling dapat dimaknai sebagai suatu usaha untuk mengetahui tingkat keberhasilan organisasi/lembaga yang meliputi seluruh komponennya dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
KONSEP DASAR KELEMBAGAAN PENGAWASAN PENDIDIKAN
1. Pengertian kelembagaan pengawasan pendidikan
Prase Kembagaan Pengwasan Pendidikan dibagun atas dua kalimat yaitu kelembagaan, pengawasan Pendidikan. Kelembagaan didefinisikan sebagai "suatu sistem badan sosial atau organisasi yang melakukan suatu usaha untuk mencapai tujuan tertentu". Menurut Ostrom, kelembagaan diidentikan dengan aturan dan rambu-rambu sebagai panduan yang dipakai oleh para anggota suatu kelompok masyarakat untuk mengatur hubungan yang saling mengikat atau saling tergantung satu sama lain.
2. Tujuan dan fungi kelembagaan pengawasan pendidikan
Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia. Fungsinya: (a) Sebagai pedoman anggota masyarakat dalam bertingkahlaku atau bersikap untuk menghadapi masalah dalam masyarakat, (b) Sebagai penjaga bagi keutuhan masyarakat. (c) Menjadi pedoman dalam sistem pengendalian sosial.
3. Ciri-ciri kelembagaan pengawasan pendidikan
Soekanto menjelaskan ciri-ciri pokok yang membedakan kelembagaan sosial dengan konsepsi lain: (a) Merupakan pengorganisasian pola pemikiran yang terwujud melalui aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya, (b) Memiliki kekekalan tertentu, (c) Mempunyai satu atau lebih tujuan tertentu, (d) Mempunyai lambang-lambang yang secara simbolik menggambarkan tujuan, (e) Mempunyai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan (f) Mempunyai tradisi tertulis atau tidak tertulis.
4. Lembaga-Lembaga Pengawasan Evaluasi Pendidikan
Lembaga sosial (Pengawasan Evaluasi Pendidikan) memiliki fungsi: (a) Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, Â (b) Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan (c) Memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
KAPASITAS KELEMBAGAAN PENGAWASAN DAN EVALUASI PENDIDIKAN
Secara teoritis, bahwa kapasitas kelembagaan pengawasan dapat tercapai dengan melihat tiga indikator, yaitu:
1. Tujuan Kelembagaan Pengawsan Pendidikan
adanya kejelasan tujuan, adanya kesesuaian tujuan dengan kebutuhan anggota, dan tingkat pemenuhan kebutuhan anggota oleh kelembagaan tinggi.
2. Fungsi Peran Kelembagaan Pengwasan Pendidikan
Fungsi dan peran kelembagaan berjalan, meliputi: adanya kemampuan memperoleh, mengatur, memelihara, dan mengerahkan informasi, tenaga kerja, modal, dan material, serta kemampuan mengelola konflik.
3. Inovasi Kelembagaan Pengwasan Pendidikan
Adanya inovasi kelembagaan, meliputi: peran kepemimpinan dalam kelembagaan, fungsi kepemimpinan dalam kelembagaan berjalan, nilai-nilai yang mendasari kerjasama, pembagian peran anggota, pola kewenangan dalam kelembagaan,
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PENGAWASAN SEKOLAH
1. Tugas Pokok Pengwasan Sekolah/Satuan Pendidikan
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
2. Fungsi Pengawas Sekolah
- Supervisi akademik: Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
- Supervisi manajerial: Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
KEWENANGAN, HAK DAN KEGIATAN PENGAAWASAN SEKOLAH
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki
kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya.
1. Kewenangan pengawasan sekolah
Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk: (a) Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya. (b) Menyusun program kerja/agenda, (c) Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun. (d) Menetapkan kinerja sekolah,
2. Hak pengawasan sekolah
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah: (a) Menerima gaji, (b) Memperoleh tunjangan fungsional, (c) Memperoleh biaya operasional/rutin. (d) Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas. (e) Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas. (f) Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
3. Kegiatan Pengawas Sekolah/Satuan Pendidikan
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
- Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
- Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
- Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
- Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
- Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/bimbingan siswa.
- Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
- Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan
stakeholder lainnya.
- Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya. dan Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Sumber buku Mata Kuliah Pengawasan dan evaluasi pendidikan karya Prof. Dr. H. Ahmad Rusdiana, Drs., MM.
Semoga artikel ini memberikan wawasan baru bagi para pembaca......
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H