Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
2. Fungsi Pengawas Sekolah
- Supervisi akademik: Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
- Supervisi manajerial: Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
KEWENANGAN, HAK DAN KEGIATAN PENGAAWASAN SEKOLAH
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki
kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya.
1. Kewenangan pengawasan sekolah
Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk: (a) Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya. (b) Menyusun program kerja/agenda, (c) Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun. (d) Menetapkan kinerja sekolah,
2. Hak pengawasan sekolah
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah: (a) Menerima gaji, (b) Memperoleh tunjangan fungsional, (c) Memperoleh biaya operasional/rutin. (d) Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas. (e) Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas. (f) Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
3. Kegiatan Pengawas Sekolah/Satuan Pendidikan