Mohon tunggu...
Ikbal Ropik
Ikbal Ropik Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Karya buku: Meraih Kebahagiaan Hidup (2021), Menyelami Makna Syukur (2022), Sakit: Untaian Lara Penghapus Dosa (2023), Bekal Seorang Musafir (2024).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kelembagaan Pengawasan dan Evaluasi Pendidikan

21 Agustus 2024   09:55 Diperbarui: 21 Agustus 2024   09:58 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
unsplash.com/@arrafi121

Lembaga sosial (Pengawasan Evaluasi Pendidikan) memiliki fungsi: (a) Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat,  (b) Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan (c) Memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.

KAPASITAS KELEMBAGAAN PENGAWASAN DAN EVALUASI PENDIDIKAN

Secara teoritis, bahwa kapasitas kelembagaan pengawasan dapat tercapai dengan melihat tiga indikator, yaitu:

1. Tujuan Kelembagaan Pengawsan Pendidikan

adanya kejelasan tujuan, adanya kesesuaian tujuan dengan kebutuhan anggota, dan tingkat pemenuhan kebutuhan anggota oleh kelembagaan tinggi.

2. Fungsi Peran Kelembagaan Pengwasan Pendidikan

Fungsi dan peran kelembagaan berjalan, meliputi: adanya kemampuan memperoleh, mengatur, memelihara, dan mengerahkan informasi, tenaga kerja, modal, dan material, serta kemampuan mengelola konflik.

3. Inovasi Kelembagaan Pengwasan Pendidikan

Adanya inovasi kelembagaan, meliputi: peran kepemimpinan dalam kelembagaan, fungsi kepemimpinan dalam kelembagaan berjalan, nilai-nilai yang mendasari kerjasama, pembagian peran anggota, pola kewenangan dalam kelembagaan,

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PENGAWASAN SEKOLAH

1. Tugas Pokok Pengwasan Sekolah/Satuan Pendidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun