Mohon tunggu...
Ikbal MujamilHamdan
Ikbal MujamilHamdan Mohon Tunggu... Novelis - Mahasiswa uin maulana malik ibrahim malang

Pengen santai ajah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Contoh Artikel Ilmiah

5 Desember 2019   23:30 Diperbarui: 5 Desember 2019   23:29 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

JURNALISME, KEAMANAN DAN KEBEBASAN PERS

Jurnalis adalah profesi penting yang dianggap sebagai pilar ke empat penopang demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, tidak heran jika keberadaannya sanagat dibutuhkan oleh siapa pun. baik oleh masyarakat atau pun negara sekalipun.

Jurnalis memiliki peran sebagai penyambung lidah antara berita kejadian dengan para penikmat. Disalurkan melalui berbagai media baik cetak atau pun tidak yang selanjutnya akan menjadi santapan publik untuk membantu kehidupan mereka.

Peran berita yang disampaikan pun bermacam-macam bisa sebagai sumber informasi, hiburan, alat kontrol sosial, agen pembaharu, pendidik masyarakat, tempat untuk memperluas cakrawala, bisa untuk memusatkan perhatian, menjadi sumber inspirasi, sebagai media perubahan sosial, membantu mengenakan norma sosial, menumbuhkan selera dan bisa memperkuat sikap seseorang juga sebagai jembatan yang menghubungkan antara kejadian dan konsumen[1].

 

Begitu banyak peran berita yang dibuat oleh jurnalis dalam kehidupan. Namun, apakah seorang jurnalis sudah memiliki jaminan keamanan ketika mereka mencari sebuah berita tertentu. Banyak kejadian seperti kekerasan menimpa seorang jurnalis.

 

Dalam hal ini Aliansi Jurnalis Independen yang disingkat AJI telah menemukan berbagai kekerasan yang dialami oleh para jurnalis ketika mereka melakukan peliputan gelombang aksi. Menurut Joni Aswira selaku Divisi Advokasi AJI Indonesia, kekerasan yang tejadi itu selalu dalam bentuk yang sama yaitu para aparat tidak mau kekerasan mereka terhadap para demonstran diliput.

 

            Kekerasan yang dilakukan oleh aparat itu sendiri terjadi pada proses liputan seperti yang terjadi pada tangal 21-22 mei 2019 ketika para wartawan memberitakan tentang Aksi di depan gedung DPR. Empat jurnalis dikonfirmasi mendapat perlakuan yang keras dari aparat. Mereka adalah jurnalis dari IDN Times, Katadata, Kompas.com, Metro tv.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun