Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dan melakukan solat, puasa merupakan salah satu rukun
Islam yang ketiga. Puasa secara bahasa berarti menahan, dan secara istilah merupakan ibadah yang
dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa
dari terbit matahari sampai tenggelam matahari.
Dalam syariat Islam, puasa dibagi menjadi dua, yaitu puasa wajib dan puasa sunah. Puasa yang bersifat
wajib dalam syariat Islam adalah puasa di bulan Ramadan. Setiap orang yang beriman diwajibkan puasa
agar mereka menjadi pribadi yang bertakwa. Puasa wajib dilakukan bagi umat muslim yang sudah baligh
dan sehat akalnya. Kewajiban berpuasa bagi umat muslim termaktub di dalam firman Allah dalam Surat
Al-Baqarah Ayat 183 yang berarti "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."Â
Di tahun 1445 Hijriah atau Ramadhan tahun ini fenomena yang sangat viral pada kalangan anak muda
yaitu mokel atau membatalkan puasa dengan sengaja. Entah itu karena tidak kuat berpuasa atau karena
memang sengaja membatalkan puasanya agar dianggap keren oleh teman-temannya. Tapi yang kita
bicarakan sekarang yaitu anak muda bukan lagi anak kecil, pastinya kuat kalau hanya menahan makan
selama terbitnya fajar hingga waktu maghrib.
Sepengalaman saya waktu duduk di bangku SMP, ada salah satu teman saya yang mokel di sekolah.
Alasan dia melakukan hal tersebut yaitu agar dianggap keren oleh yang lain. Padahal bagi saya tidak ada
yang bisa dibanggakan dari perbuatan tersebut. Alhasil teman saya dibawa oleh salah satu guru yang
kebetulan lewat dan mengetahui hal itu.
Dalam Islam, membatalkan puasa dengan sengaja hukumnya dosa besar. Membatalkan puasa dengan
sengaja di pertengahan waktu di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur yang dibenarkan syariat, maka hal
tersebut merupakan kesalahan atas hak dirinya sendiri juga hak orang-orang yang ada di sekitarnya.
Orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja atau membatalkannya tanpa udzur,
maka mereka tidak bisa mengganti puasanya di kemudian hari. Itu merupakan kerugianÂ
umat muslim.
Lalu, apa hukuman bagi orang yang sengaja membatalkan puasa dengan sengaja? Orang yang
membatalkan puasanya dengan sengaja tanpa adanya udzur akan mendapat ancaman dan siksaan yang
pedih di akhirat. Tubuh mereka akan digantung dengan mulut yang mengeluarkan darah.
Karena mokel tidak hanya berdampak buruk bagi kita sendiri, tetapi juga membawa ancaman serius dari
Allah SWT. Mari kita berhati-hati terhadap hal-hal yang jelas membatalkan puasa dan hal-hal yang dapat
mengurangi pahala puasa kita. Selama bulan Ramadhan, mari kita bersama-sama memperkuat iman kita
untuk menjalankan puasa dengan sungguh-sungguh. Pada bulan ini, kita harus berlomba-lomba untuk
mendapatkan pahala, bukan malah sebaliknya. Semoga Allah menerima semua amal kebaikan kita dan
menghapus dosa-dosa kita di bulan yang suci ini, aamiin.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI