Mohon tunggu...
Ika Wulandari
Ika Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - baru belajar menulis

hanya manusia biasa yang masih harus belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan Dini dalam Sudut Pandang Islam dan Kesehatan

15 Agustus 2021   14:45 Diperbarui: 15 Agustus 2021   14:50 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oleh : Nursyifa,Ika,Irna dan Septina 

Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah. Suatu kesatuan atau janji bahwa kedua pasangan ditegakan secara hukum oleh agama,hukum,masyarakat dan negara. Pernikahan diharapkan dapat  membawa kepada kehidupan yang sakinan (tenang dan damai),mawaddah (saling mencintai), dan warahmah (keberkahan hidup). Dari sudut pandang islam , makna pernikahan dini berarti menikah di usia muda hukummnya wajib ketika hukum pernikahan dini mulai berlaku, tetapi keinginginan tidak dapat ditekan dan kesucian dapat dipertahankan.

Pernikahan antara laki-laki dan perempuan antara usia 13 dan 18 tahun masih umum bagi orang-orang yang hidup pada pra abad ke-20, tetapi tidak dapat disangkal bahwa mereka akan menikah pada usia yang lebih muda. Hal ini masih banyak dipraktekkan didaerah pedesan dan daerah perkotaan. Dengan berkembangnya zaman , pernikahan anak di usia dini baru sekarang dianggap tabu. Secara psikologis , remaja usia 13- 18 tahun masih dalam proses mencari jati diri,belum bertanggung jawab terhadap orang lain,apalagi menjadi orang tua.

Sementara itu dari segi kesehatan,remaja usia 13-18 tahun, secara fisik organ reproduksinya belum siap untuk melaksanakan salah satu tugas reproduksi yaitu hamil dan melahirkan. ada peningkatan risiko komplikasi pada kehamilan yang terjadi selama persalinan. Wanita yang berhubungan seksual di bawah usia 20 tahun beresiko terkena kanker serviks karena sel-sel serviks tidak tumbuh dengan baik.

Namun menurut pandangan Islam sendiri, pernikahan anak dibolehkan untuk mencari kemashlahatan,selama orang yang akan melakukannya sudah dewasa dan mmapu memberikan dukungan fisik dan mental. Pandangan hukum islam ini, disisi lain, tidak secara tegas melarang pernikahan anak menurut hukum keluarga Islam lainnya, meskipun menurut tinjauan kesehatan, pernikahan anak memiliki efek yang merugikan. Bagaimanapun,pernikahan anak tetap menjadi salah satu alasan paling umum, terutama di daerah yang tertinggal.

Berikut beberapa upayayang bisa dilakukan untuk pencegahan pertambahan pernikahan sejak dini terjadi yakni:

1. Memberikan anak informasi,keterampilan dan jaringan pendukung lainnya.

2. Memberikan Edukasi Seksual sejak dini.

Mendidik dan menggerakan orang tua dan komunikas 

4. Meningkatkan kualitan Pendidikan formal anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun