Mohon tunggu...
Ika Wahyu Riani
Ika Wahyu Riani Mohon Tunggu... -

Mahasiswa FITK Program Studi Pendidikan IPS Semester 6 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan featured

Outsourcing Membelenggu Buruh, Dulu hingga Kini

3 Mei 2018   21:09 Diperbarui: 28 Februari 2020   13:29 1298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo buruh (Sumber: tribunnews.com)

Membicarakan masalah tenaga kerja, buruh merupakan kelompok yang kontroversial dengan kebijakan-kebijakan yang diterapkan. Hampir setiap tahun berdemo namun masih belum menemukan titik terang.

Kebijakan outsourcing merupakan salah satu bukti nyata bahwa buruh tidak mendapat hak yang sama dengan pekerja lain. Bahkan mereka pun tidak bisa berkembang dan mendapat jabatan yang lebih. Apakah buruh hanya sebatas pekerja yang diperas tenaganya ?

Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja.

Outsourcing adalah usaha untuk mengontrakkan suatu kegiatan pada pihak luar untuk memperoleh layanan pekerjaan yang dibutuhkan. Outsourcing memperoleh kesempatan mengatur organisasi yang lebih fleksibel untuk melakukan aktivitasnya (Sumber Dr. Richardus Eko Indrajit, Drs. Richardus Djokopranoto, Proses Bisnis Outsourcing (Jakarta : Grasindo,2003). hlm.2-3.)

Bagi sebuah perusahaan, sistem outsourcing ini bisa dibilang sangat menguntungkan, karena bisa dilakukan dengan cepat dan anggaran yang jelas. 

Sementara bagi pekerja yang menjadi bagian dari perusahaan outsourcingnya sendiri, mungkin kurang adil. Karena mereka bekerja berdasarkan kontrak.

Ketika kontrak habis dan perusahaan tidak memperpanjang kontraknya maka pekerja tersebut tidak akan memiliki hak yang cukup untuk menuntut apapun. Karena semua sudah diatur di dalam kontrak perekrutan tenaga kerja di awal.

Artinya, tidak ada kemungkinan bagi pekerja untuk memiliki jenjang karir. Itulah yang menjadi salah satu penyebab mengapa sistem ini ditentang oleh pekerja.

Di Indonesia sendiri, demo para buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei. Tidak bingung jika kita melihat istana negara dipenuhi dengan lautan manusia.

Buruh dari penjuru daerah mulai dari Sabang hingga Merauke datang dan bergabung dalam aksi MayDay tersebut. Wacana yang diangkat biasanya adalah tentang kenaikan gaji, hak-hak buruh serta penghapusan sistem outsourcing di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun