Sesuai yang ditetapkan konstitusi bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, agar dapat membekali dirinya dalam merencanakan masa depan. Pada hakikatnya pendidikan adalah proses berlangsungnya seumur hidup dan dilaksanakan  dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Jika pernikahan dini tersebut terjadi maka hak pendidikan yang dimiliki seorang anak akan hilang, karena anak yang seharusnya masih mengenyam pendidikan namun sudah menikah dan mengurus keluarga.
Pernikahan dini merupakan masalah kompleks yang membutuhkan pendekatan multidimensional untuk diatasi. Pendidikan memiliki peran penting dalam mencegah pernikahan dini dengan meningkatkan kesadaran, memberikan keterampilan hidup dan ekonomi, serta mengubah norma sosial dan budaya. Meskipun terdapat berbagai hambatan dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, intervensi yang tepat, seperti pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi, sosialisasi kesadaran masyarakat, serta peningkatan kualitas pendidikan, dapat membantu mengatasi masalah ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H