Dana yang sebanyak 50 miliar dolar AS tersebut oleh IMF di rinci kembali menjadi dua bagian. Pertama, IMF memberikan istilah Rapid Credit Facility (RFC) untuk Negara berkembang dengan alokasi dana sebanayak 40 miliar dolar AS dengan bunga 1,5% dalam jangka waktu pengembalian 3-5 tahun. Kedua, 10 miliar dolar AS sisanya dialokasikan bagi Negara yang berpendapatan rendah dengan bunga 0% dalam jangka waktu pengembalian 10 tahun, yang kemudian oleh IMF diistilahkan dengan Rapid Financing Instrument (RFI).
Ditengah merebaknya wabah dan kepanikan masyarakat dalam menghadapi Corona, tawaran pinjaman seperti ini pasti diharapkan oleh berbagai pihak dan berbagai Negara. Ketika dikaitkan dengan Negara kita, permasalahnnya terletak pada Indonesia yang saat ini masih menjadi anggota sah IMF, yang kemudian dihadapkan pada tawaran pinjaman menggiurkan sekaligus mengancam dari IMF ini. Jika Indonesia mengulang kembali sejarah periode Soeharto (dengan meminta atau menerima bantuan Corona Loan dari IMF), maka ini akan membahayakan sistem perekonomian bangsa hingga berpuluh tahun setelahnya.
Semoga pemerintah bisa dengan cermat menjadikan sejarah periode Soeharto sebagai pelajaran, bukan sebagai panutan...
Tarate, 22 Maret 2020. 14:11 WIB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H