Mohon tunggu...
Ika Safitri
Ika Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

I am an active student at Sriwijaya University, pursuing a degree in History Education. My passion lies in exploring the rich tapestry of history and the educational landscape in Indonesia. I am eager to delve into various aspects of our culture and heritage, understanding how they shape our society. Through my studies and experiences, I aim to contribute to the field of education by fostering a deeper appreciation for history among future generations. I believe that learning about our past is essential for building a brighter future. As I continue my academic journey, I look forward to connecting with others who share my interests and aspirations in the realms of history, education, and culture.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Gereja Santo Mikael di Tanjung Sakti, Keaslian Bangunan dan Upaya Pelestarian di Era Modern

3 Desember 2024   08:52 Diperbarui: 3 Desember 2024   09:38 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 Gereja Santo Mikael (Sumber : MBK-BPK VI 2024 )

 Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pada pasal yang membahas tentang bangunan cagar budaya, yang menyatakan bahwa "bangunan cagar budaya adalah bangunan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan." Gereja Santo Mikael, sebagai bangunan yang memiliki nilai historis dan budaya yang mendalam, memenuhi kriteria sebagai cagar budaya yang harus dilestarikan.

Menurut undang-undang tersebut, pelestarian bangunan cagar budaya melibatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bangunan tersebut secara bijak agar nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. 

Gereja Santo Mikael, dengan segala keunikan arsitektur dan elemen sejarah yang ada, merupakan bagian dari upaya pelestarian tersebut, menjaga hubungan antara masa lalu dan masa depan, serta menghormati kontribusi generasi terdahulu dalam menciptakan warisan yang kaya makna.

Dengan demikian, pelestarian Gereja Santo Mikael bukan hanya tentang melindungi bangunan fisiknya, tetapi juga menjaga dan merawat identitas budaya yang melekat pada bangunan tersebut.

 Ini adalah bagian dari upaya lebih besar untuk menjaga warisan budaya Indonesia yang kaya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cagar Budaya yang bertujuan melindungi nilai-nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam setiap cagar budaya di seluruh Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun