Mohon tunggu...
Ika Nurfaizah
Ika Nurfaizah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ika Nurfaizah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Pemberatan Sanksi yang Harus Diberikan Aparat Berwenang kepada Pelanggar PSBB

5 Desember 2020   20:44 Diperbarui: 5 Desember 2020   20:54 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui, saat ini dunia sedang menghadapi wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disebut Covid-19 dengan jumlah kasus kematian dan kasus yang terinfeksi sudah melebihi satu juta orang. Hal ini menimbulkan dampak yang serius bagi segala aspek kehidupan baik aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Organisasi Kesehatan Dunia dan negara-negara di dunia lainnya termasuk juga negara Indonesia melakukan upaya untuk mengatasi penyebaran Covid-19 serta untuk mencegah individu agar tidak terinfeksi Covid-19 yang salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan sosial dengan physical distancing (membuat jarak fisik antar individu). 

Untuk menindaklanjuti adanya upaya tersebut, pada tanggal 31 Maret 2020 pemerintah negara Indonesia menetapkan sebuah peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diharapkan mampu menjadi langkah awal untuk mengurangi penyebaran Covid-19 serta untuk mencegah masyarakat agar tidak terinfeksi Covid-19. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai aturan-aturan terkait PSBB yang salah satunya adalah mengenai kriteria yang harus dipenuhi untuk diterapkannya PSBB di suatu wilayah tertentu. 

Kemudian untuk mempercepat penanganan terkait Corona Virus Disease (Covid-19), Menteri Kesehatan resmi mengesahkan peraturan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu sendiri dalam peraturan tersebut merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Terkait hal tersebut, untuk mengurangi penyebaran Covid-19, banyak sekali kepala daerah yang sudah memberlakukan PSBB di wilayahnya masing-masing. 

Tidak dapat dipungkiri, banyaknya wilayah yang sudah memberlakukan PSBB ternyata masih banyak juga para masyarakat yang melanggar aturan-aturan dari diberlakukannnya PSBB tersebut yang salah satunya adalah masyarakat di wilayah DKI Jakarta. 

DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerima izin dari Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB, dikarenakan meningkatnya penyebaran Covid-19 di daerah tersebut. PSBB di DKI Jakarta pertama kali diberlakukan pada tanggal 10 April sampai 23 April 2020. PSBB saat itu juga diperpanjang dimulai pada tanggal 22 April sampai 22 Mei 2020. 

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada tahap pertama PSBB masih banyak masyarakat yang belum menyadari tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut. 

Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran. DKI Jakarta kini terus memberlakukan PSBB, mulai dari adanya pemberlakuan PSBB tahap dua hingga saat ini diberlakukannya PSBB transisi di DKI Jakarta yang diperpanjang hingga 22 November 2020. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur mengenai perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. 

PSBB transisi yang berakhir pada tanggal 22 November 2020 kemarin, ternyata diperpanjang kembali mulai tanggal 23 November hingga 6 Desember 2020 mendatang. Hal ini dikarenakan masih banyak kasus masyarakat yang positif Covid-19 hingga mengalami peningkatan sampai 11,62%.

Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial mengcat pembatas jalan kepada warga pelanggar karena tidak menggunakan masker di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (14/09/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial mengcat pembatas jalan kepada warga pelanggar karena tidak menggunakan masker di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (14/09/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Namun, dari lamanya PSBB yang diberlakukan serta terus mengalami perpanjangan, nyatanya masih banyak juga masyarakat yang masih melanggar aturan terkait PSBB. 

Pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh masyarakat adalah terkait dengan penggunaan masker. Yang disayangkan dalam hal ini adalah pemberian sanksi yang kurang tegas dari aparat yang berwenang untuk para masyarakat yang melanggar aturan dari PSBB terutama dalam pemberian sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Mengapa demikian? Karena aparat yang berwenang hanya memberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan, membuang sampah, mengecat trotoar, dan lain sebagainya yang dinilai mudah untuk dilakukan dan juga dapat dikatakan dianggap remeh oleh masyarakat pelanggar pengguna masker. 

Hal ini dapat dibuktikan dari masih banyaknya masyarakat yang tidak tertib dalam penggunaan masker baik untuk berkendara mau pun ketika mengunjungi pusat-pusat keramaian. 

Penggunaan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang harus benar-benar dipatuhi masyarakat karena hal tersebut merupakan salah satu upaya yang paling mudah dilakukan untuk mengurangi penyebaran dan pencegahan terinfeksinya Covid-19. 

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, seharusnya masyarakat sudah paham dan mengerti bahwa dibuatnya suatu peraturan adalah untuk ditaati bukan untuk dilanggar. 

Peraturan ini dibuat oleh lembaga yang berwenang, dimana harus ditaati dan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Adanya peraturan mengenai PSBB dan peraturan untuk mematuhi protokol kesehatan terutama dalam hal penggunaan masker sudah jelas ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali. 

Dalam hal ini, aparat yang berwenang seharusnya memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat yang melanggar peraturan mengenai PSBB terutama dalam hal penggunaan masker. 

Sanksi tegas yang dapat diberikan oleh aparat yang berwenang kepada para pelanggar tersebut misalnya dengan memberikan denda yang tidak sedikit jumlahnya atau dengan memberikan sanksi sosial yang berat untuk dilakukan dengan tujuan agar masyarakat atau pihak mana pun yang melanggar hal tersebut jera dan tidak mengulanginya lagi. 

Selain itu, untuk menegakan suatu hukum sanski tegas yang diberikan oleh aparat yang berwenang juga bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban untuk masyarakat mau pun untuk negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun