Mohon tunggu...
Ika Nurfaizah
Ika Nurfaizah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ika Nurfaizah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Pemberatan Sanksi yang Harus Diberikan Aparat Berwenang kepada Pelanggar PSBB

5 Desember 2020   20:44 Diperbarui: 5 Desember 2020   20:54 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial mengcat pembatas jalan kepada warga pelanggar karena tidak menggunakan masker di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (14/09/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran. DKI Jakarta kini terus memberlakukan PSBB, mulai dari adanya pemberlakuan PSBB tahap dua hingga saat ini diberlakukannya PSBB transisi di DKI Jakarta yang diperpanjang hingga 22 November 2020. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur mengenai perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. 

PSBB transisi yang berakhir pada tanggal 22 November 2020 kemarin, ternyata diperpanjang kembali mulai tanggal 23 November hingga 6 Desember 2020 mendatang. Hal ini dikarenakan masih banyak kasus masyarakat yang positif Covid-19 hingga mengalami peningkatan sampai 11,62%.

Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial mengcat pembatas jalan kepada warga pelanggar karena tidak menggunakan masker di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (14/09/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial mengcat pembatas jalan kepada warga pelanggar karena tidak menggunakan masker di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (14/09/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Namun, dari lamanya PSBB yang diberlakukan serta terus mengalami perpanjangan, nyatanya masih banyak juga masyarakat yang masih melanggar aturan terkait PSBB. 

Pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh masyarakat adalah terkait dengan penggunaan masker. Yang disayangkan dalam hal ini adalah pemberian sanksi yang kurang tegas dari aparat yang berwenang untuk para masyarakat yang melanggar aturan dari PSBB terutama dalam pemberian sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Mengapa demikian? Karena aparat yang berwenang hanya memberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan, membuang sampah, mengecat trotoar, dan lain sebagainya yang dinilai mudah untuk dilakukan dan juga dapat dikatakan dianggap remeh oleh masyarakat pelanggar pengguna masker. 

Hal ini dapat dibuktikan dari masih banyaknya masyarakat yang tidak tertib dalam penggunaan masker baik untuk berkendara mau pun ketika mengunjungi pusat-pusat keramaian. 

Penggunaan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang harus benar-benar dipatuhi masyarakat karena hal tersebut merupakan salah satu upaya yang paling mudah dilakukan untuk mengurangi penyebaran dan pencegahan terinfeksinya Covid-19. 

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, seharusnya masyarakat sudah paham dan mengerti bahwa dibuatnya suatu peraturan adalah untuk ditaati bukan untuk dilanggar. 

Peraturan ini dibuat oleh lembaga yang berwenang, dimana harus ditaati dan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Adanya peraturan mengenai PSBB dan peraturan untuk mematuhi protokol kesehatan terutama dalam hal penggunaan masker sudah jelas ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun